Terancam Tak Dapat THR, Buruh: Posko Pengaduan Pemerintah Macan Ompong!

Buruh menilai kewajiban membayar THR oleh perusahaan hanya dijadikan slogan dan alat politik semata. Pada penerapannya justru tak pernah tegas.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 11 Mei 2021 | 17:19 WIB
Terancam Tak Dapat THR, Buruh: Posko Pengaduan Pemerintah Macan Ompong!
ILUSTRASI. Ratusan buruh PT Masterindo Jaya Abadi, Kota Bandung, menggelar aksi di depan rumah bos mereka, Senin (10/5/2021). Mereka menuntut perusahaan untuk membayarkan THR mereka. [Suara.com/M Dikdik RA]

SuaraJabar.id - Ratusan butuh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terancam tidak mendapatkan gak keagamaan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini.

Berdasarkan data Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) KBB, ada laporan 100 lebih buruh dari perusahaan perusahaan tak mendapat THR sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kita sudah terima 100 lebih laporan buruh dari 4 perusahaan tak mendapat THR sesuai ketentuan," ungkap Sekretaris FSPMI KBB, Dede Rahmat, Selasa (11/5/2021).

Dirinya mengungkapkan, setiap perusahaan mempunya alasan berbeda-beda tak membayar THR. Mulai dari perusahaan merugi karena Pandemik Covid-19, pembaruan kontrak, hingga produk reject.

Baca Juga:11 Perusahaan di Sulsel Dilaporkan Tidak Bayar THR

Soal pembaruan kontrak, kata dka, buruh KBB mayoritas berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diperpanjang minimal 6 bulan sekali. Kondisi kerap dijadikan alasan perusahaan membayar THR tidak sesuai aturan karena kontrak baru diperpanjang, padahal telah bekerja berpuluh-puluh tahun.

"Alasannya hasil produk riject, tiba-tiba THR pekerja dipotong karena barang yang mereka buat rusak. Darimana dasar hukumnya THR dipotong karena hasil produksi rusak?," beber Dede.

Menurut Dede, keberadaan posko Pengaduan THR yang dibuat Pemkab Bandung Barat belum efektif menyelesaikan masalah tersebut. Kondisi ini diperparah oleh peran pemerintah yang masih longgar.

Menurut Dede, kewajiban membayar THR oleh perusahaan hanya dijadikan slogan dan alat politik semata. Pada penerapannya justru tak pernah tegas.

"Dasar hukumnya jelas PP 78, ada aturan pidana bagi yang tak melaksanakan. Tapi posko yang dibuat pemerintah tak punya kekuatan. Hanya macan ompong yang cuma catat aduan saja," pungkasnya.

Baca Juga:Curang! 20 Perusahan di Jatim Langgar Pembayaran THR 3.452 Pekerja

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB, Panji Hermawan mengklaim baru menerima aduan soal THR sebanyak 30 kasus. Pihaknya memberi toleransi hingga H-1 Lebaran kepada perusahaan yang belum bayar.

Jika melewati tenggat waktu yang ditetapkan maka sanksi akan diberikan oleh pengawas dari Provinsi.

"Sampai hari ini posko pelayanan THR berjalan sesuai dengan adanya. Ada 30 pengaduan THR. Kami beri batasan pembayaran hingga H-1, kita akan menengahi dikalangan bripartit. Jika tidak bisa, nanti yang memberi sangksi pengawas provinsi," katanya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini