SuaraJabar.id - Era baru penindakan lalu lintas di Cianjur dimulai dengan "kejutan" besar. Hanya dalam satu hari pertama operasinya, sistem tilang elektronik (ETLE) portabel yang baru dipasang Satlantas Polres Cianjur berhasil merekam 752 pengendara yang melakukan pelanggaran di Pos 10 Cepu Pasirhayam.
Angka fantastis ini menandai dimulainya penindakan berbasis teknologi di wilayah hukum Polres Cianjur, yang bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas secara signifikan.
Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Hardian Andrianto, menyatakan bahwa penerapan ETLE ini merupakan langkah maju berkat dukungan penuh dari Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Cianjur.
"Secara resmi, untuk pertama kalinya di Cianjur, alat ETLE portabel terpasang dan beroperasi. Ini adalah strategi preventif kami untuk meningkatkan disiplin pengendara," ujar AKP Hardian dilansir dari Antara.
Baca Juga:Fakta Kelam Gadis 16 Tahun di Cianjur: 4 Hari Disekap, Digilir 12 Pria, Pelaku Termasuk Pelajar
Titik Rawan Dipilih Sebagai Lokasi Perdana
Penempatan "mata elektronik" pertama ini bukan tanpa alasan. Menurut AKP Hardian, Pos 10 Cepu Pasirhayam dipilih berdasarkan kajian bersama Dinas Perhubungan Cianjur karena merupakan jalur perlintasan utama dari berbagai daerah.
"Jalur ini sangat padat dan kerap terjadi pelanggaran hingga kecelakaan. Ke depan, ETLE portabel akan kami tambah di titik-titik rawan lain yang menjadi atensi, baik rawan kecelakaan, pelanggaran, maupun kemacetan," jelasnya.
Cara Kerja Mata Elektronik 24 Jam
ETLE portabel ini merupakan alat inovatif yang bekerja nonstop selama 24 jam. Kamera akan secara otomatis memotret berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Baca Juga:Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
"Semua pelanggaran akan teridentifikasi oleh alat ini, seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, hingga mengemudi ugal-ugalan," tutur Hardian.
Setelah pelanggaran terekam, petugas akan memprosesnya dan mengirimkan surat tilang elektronik langsung ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar melalui jasa pengiriman.
Dengan sistem ini, tidak ada lagi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar di jalan raya, sehingga lebih transparan dan efisien.