SuaraJabar.id - Pemkab Cianjur, Jawa Barat, mengizinkan kegiatan ziarah makam pada Hari Raya Idul Fitri, namun tetap harus menjalankan protokol kesehatan. Satpol PP Cianjur juga dikerahkan untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan terhadap peziarah di setiap Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Rabu (12/5/2021) mengatakan izin ziarah dilakukan berdasarkan hasil pertimbangan karena sebagian besar wilayah Cianjur masuk dalam zona hijau.
"Meski diizinkan, kami mengimbau pengelola pemakaman membatasi jumlah peziarah agar tidak terjadi kerumunan. Kami akan perintahkan Satpol PP untuk menjaga dan mengawasi setiap TPU yang banyak didatangi warga saat Shalat Ied seperti TPU Sirnalaya dan TPU Pasarean, agar tidak terjadi kerumunan peziarah," kata Herman.
Sementara Kepala BPBD Cianjur, Dedi Supriadi, mengatakan berdasarkan hasil rapat dengan Forkopimda, Pemkab Cianjur tidak melarang adanya kegiatan ziarah serta menutup TPU saat Idul Fitri seperti yang diterapkan di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga:Kumpulan Ucapan Lebaran untuk Sahabat, Silaturahmi di Idul Fitri 1442 H
"Gubernur Jakarta membuat Surat Edaran untuk minta masukan dari kabupaten/kota yang berbatasan dengan DKI seperti Bogor, Depok dan Bekasi termasuk Cianjur, terkait izin ziarah di TPU saat Lebaran perlu atau tidak," ujarnya.
Namun karena banyak persamaan keinginan di setiap kepala daerah yang berbatasan dengan DKI Jakarta sehingga penutupan tersebut dilakukan. Sedangkan untuk Cianjur, hanya disarankan karena dianggap wilayah terusan dari beberapa kota/kabupaten seperti Sukabumi, Bogor dan Bandung.
"Namun hal tersebut dikembalikan ke pimpinan daerah masing-masing, Cianjur memberikan izin, namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan dan mendapat pengawasan dari Satpol PP serta gugus tugas," katanya. (Antara)