Mendapat informasi adanya kasus pembunuhan, anggota Satuan Reskrim Polres Sukabumi bergerak ke lapangan dan pada Jumat (14/5), sekitar pukul 14.30 WIB menangkap tersangka di warung di Jalan Lengkong Cijaksa, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon.
Lukman menambahkan saat hendak ditangkap tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap anggotanya. Akhirnya, tersangka dilumpuhkan dengan cara ditembak betisnya.
"Tersangka melakukan aksinya seorang diri dan sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk memuluskan rencananya membunuh korban," katanya.
Berdasarkan hasil olah TKP dan dari tangan tersangka, polisi menyita sebilah samurai sepanjang 80 cm, golok, pisau dapur, dua lembar kwitansi dengan nominal Rp63 juta, satu bendel kwitansi, satu bendel kertas yang dibungkus amplop cokelat, satu telepon seluler warna hitam. (ANTARA)
Baca Juga:Duh, Enam Pengunjung Kebun Binatang Bandung Positif COVID 19