Santri di Jabar Boleh Kembali ke Pesantren, Ini Syaratnya

Salah satu syaratnya adalah santri harus bebas Covid-19.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 23 Mei 2021 | 21:43 WIB
Santri di Jabar Boleh Kembali ke Pesantren, Ini Syaratnya
Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum. [Humas Pemprov Jabar]

SuaraJabar.id - Santri di Jawa Barat yang sebelumnya pulang mudik pada libur Lebaran Idul Fitri 1442 boleh kembali ke pondok pesantren tempat mereka belajar.

Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperbolehkan para santri kembali ke pondok pesantren untuk memulai lagi kegiatan belajar mengajar (KBM).

"Saya tidak melarang para santri kembali ke pesantren. Tapi tetap harus sesuai dengan prokes," ujar kang Uu, Minggu (23/5/2021).

Menurutnya, kedatangan para santri ke pesantren harus diatur dengan baik agar tidak terjadi kerumunan. Penerapan protokol kesehatan (prokes) harus dilakukan saat para santri datang ke pesantren.

Baca Juga:Pemprov Jabar Perpanjang PSBB Hingga 31 Mei

"Para santri yang kembali juga harus dipastikan bebas Covid-19," ucapnya.

Kang Uu menyebut, sebelum berjalannya KBM tatap muka di pesantren, para santri yang datang juga harus menjalani karantina mandiri dulu untuk memastikan bahwa kondisi kesehatannya betul-betul terbebas dari Covid-19.

"Semua aturan yang sudah ditentukan dalam SK Gubernur Jabar harus dilaksanakan dengan baik," ungkapnya.

Suami dari Lina Ruzhan ini menambahkan, pihak pesantren harus mengecek dan mempersiapkan kembali sarana dan prasarana prokes termasuk satgas internal di pesantren.

"Intinya pemerintah tidak melarang santri kembali ke pesantren, tapi dengan catatat disiplin menerpakan prokes," kata Uu.

Baca Juga:Kembali ke Pondok, Satu Santri di Kendal Dinyatakan Positif Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak