Polres Cimahi Digeruduk Ratusan Pencari Kerja

"Kita ingatkan pemohon untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan COVID-19," kata Kepala Satuan Intelkam Polres Cimahi AKP Saepuloh.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 25 Mei 2021 | 17:09 WIB
Polres Cimahi Digeruduk Ratusan Pencari Kerja
Ratusan warga Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat mengajukan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Markas Polres Cimahi, Selasa (25/5/2021). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) membludak di Markas Polres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi sejak sepekan terakhir atau setelah Lebaran.

Semua warga yang mengurus SKCK datang untuk kepentingan melamar pekerjaan, mendaftar CPNS hingga hingga pendaftaran sekolah. Rata-rata mereka yang rela antre merupakan warga yang baru lulus dari jenjang SMA/SMK Sederajat.

Berdasarkan pantauan pada Selasa (25/5/2021), para pemohon yang berasal dari Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu rela antre, bahkan terpantau tidak menjaga jarak yang merupakan protokol kesehatan COVID-19.

Istiqomah (18), salah seorang warga asal Cihampelas, KBB menuturkan, sengaja membuat SKCK untuk melamar pekerjaan. Ia baru lulus dari sekolah kejuruan tahun ini.

Baca Juga:Kecanduan Judi Online, Anggi Nekat Jambret HP Bocah

"Iya baru lulus, mah lamar pekerjaan. Saya jurusan RPL (Rekayasa Perangkat Lunak)," ucapnya.

Kepala Satuan Intelkam Polres Cimahi AKP Saepuloh mengatakan membludaknya permohonan pembuatan SKCK usai lebaran 2021 ini lantaran adanya pembukaan CPNS serta untuk melamar pekerjaan.

"Karena untuk melamar pekerjaan dan penerimaan CPNS. Penumpukan itu jadi memang murni karena untuk persyaratan itu," ungkap Saepuloh.

Peningkatan permohonan pembuatan SKCK usai lebaran kali ini meningkat 100 persen. Dirinya mengatakan pada hari biasa pemohon dalam sehari paling banyak hanya 135 orang.

"Meningkat 100 persen, sepekan terakhir rata-rata itu ada 295 pemohon. Padahal biasanya hanya 130 sampai 135 pemohon setiap harinya," terangnya.

Baca Juga:5 Tips Cepat Dapat Kerja Bagi Kamu yang Sedang Mencari Pekerjaan

Untuk mengantisipasi terus membludaknya pemohon SKCK, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Jabar dalam penyediaan stok blanko SKCK agar tidak sampai kehabisan.

"Stok blanko SKCK kita masih ada cadangan sampai 10 ribu lembar. Kita juga sudah koordinasi dengan Polda Jabar mengantisipasi lonjakan agar stok blanko SKCK disediakan," terangnya.

Kendati ada lonjakan pemohon SKCK, pihaknya menyebut penerapan protokol kesehatan COVID-19 tetap diterapkan sebagai antisipasi penyebaran virus.

"Kita ingatkan pemohon untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan COVID-19," tandasnya.

Sekadar informasi, biaya untuk membuat SKCK sebesar Rp 30 ribu. Biaya tersebut masuk ke dalam kategori Penerimaan Negar Bukan Pajak (PNBP).

Adapun syarat yang wajib dibawa pemohon SKCK yakni Kartu Keluarga (KK), E-KTP, serta pas foto.

Setelah itu pemohon wajib mengisi biodata sebagai langkah skrinning dan memastikan identitas yang diberikan adalah benar.

Hal itu sebagai langkah agar proses identifikasi latarbelakang pemohon mudah dilakukan petugas kepolisian.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini