Persempit Ruang Gerak Geng Motor, Polisi Gencarkan Razia

Dalam razia yang digelar Rabu (26/5/2021), polisi mengamankan dua senjata tajam dan seorang pria yang kedapatan membawa atribut geng motor.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 27 Mei 2021 | 12:13 WIB
Persempit Ruang Gerak Geng Motor, Polisi Gencarkan Razia
Pemeriksaan sepeda motor dalam operasi KRYD di depan Gedung Juang 45, Selasa (18/5/2021) malam. Kegiatan tersebut sebagai respons dari aksi berandalan bermotor dan gangster yang kerap berulah di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

SuaraJabar.id - Polisi dengan cepat merespon aksi teror terhadap warga Kota Sukabumi berupa penyerangan terhadap rumah warga dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh geng motor.

Mereka melakukan razia di sejumlah titik rawan untuk membatasi ruang gerak anggota geng motor pada Rabu (27/5/2021) malam.

Dari razia tersebut, Polisi mengamankan 2 senjata tajam jenis pisau serta seorang pengendara sepeda motor yang membawa atribut geng motor.

“Kita temukan juga ada sajam (senjata tajam) dan ada pengendara roda dua yang membawa simbol-simbol Geng Motor sehingga kita amankan,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat memimpin razia di Jalan RH. Didi Sukardi, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Rabu (26/5/2021) malam.

Baca Juga:Dua Sapi Misterius Terikat di Pohon Pinggir Jalan Sukabumi-Palabuhanratu

Tak hanya itu, dari hasil razia di tempat rawan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dilakukan penilangan kendaraan yang tidak sesuai dengan standar aturan diantaranya memakai knalpotnya knalpot bising.

Penilangan juga dilakukan kepada para pelanggar lalu lintas seperti bonceng tiga dan tidak menggunakan serta kendaraan yang membahayakan masyarakat yang lain.

“Makanya kita lakukan penindakan,” kata Sumarni.

Adapun Adapun titik rawan yang menjadi lokasi razia, diantaranya di Jalan RH. Didi Sukardi depan SMA 1, kemudian Cimuncang, Sukalarang, Bencang dan Cimanggah Sukabumi.

Untuk jumlah penindakan terhadap pelanggaran Lalu lintas selama razia berlangsung sebanyak 93 pelanggaran.

Baca Juga:Innalillahi, Warga Sukabumi yang Meninggal Akibat Covid-19 Terus Bertambah

Sebelumnya, aksi brutal geng motor kembali terjadi di Kota Sukabumi. Gerombolan bermotor ini menebar Teror dan merusak Rumah warga di Kampung Gedongpanjang RT 06/02, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang.

Kebrutalan Geng Motor itu berlanjut ke Jalan Tipar, tepatnya di Gang Sampong RT 02/02, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang.

Di tempat itu, seorang warga dikeroyok menggunakan senjata tajam. Rentetan peristiwa itu terjadi pada Rabu (26/5/2021) tengah malam hingga dini hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini