Acara Perpisahan Sekolah Dibubarkan Satgas Covid-19, Ini Alasannya

terselenggaranya kegiatan ini lantaran kurangnya koordinasi pihak sekolah dengan pemerintahan setempat.

Suhardiman
Sabtu, 29 Mei 2021 | 12:25 WIB
Acara Perpisahan Sekolah Dibubarkan Satgas Covid-19, Ini Alasannya
Acara perpisahan sebelum dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19. [Ferry Bangkit Rizk/Suara.com]

SuaraJabar.id - Salah satu sekolah jenjang menengah atas di Kota Cimahi nekat menggelar acara perpisahan dan pembagian rapor kelas 12 secara tatap muka, pada Sabtu (29/5/2021).

Acara sekolah yang diketahui SMAN 5 Kota Cimahi itu dibubarkan Satgas Covid-19 Kecamatan Cimahi Tengah dan Kelurahan Karangmekar karena tidak mengantongi izin.

"Kegiatan wisuda dan pembagian rapor di SMA ini, setelah kumpul dan koordinasi dengan KCD-7 serta Ketua Satgas Covid-19 sekolah, kesepakatannya kegiatan ini kita hentikan," kata Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Cimahi Tengah Iwan Purnama.

Sebelumnya, kegiatan itu dibagi menjadi dua sesi dengan jumlah peserta sebanyak 200 orang. Sesi pertama digelar pada pukul 08.00-12.00 WIB. Lalu sesi kedua pada pukul 13.00-16.00 WIB. Namun acara tersebut sudah sampai pada sesi pertama.

Baca Juga:Video Detik-detik KM Karya Indah Terbakar, Penumpang Tak Panik Meski Asap Mengepul

"Kalau acara di sesi pertama ini masih panjang kita cut juga, kalau tidak penting dihilangkan untuk mempercepat kegiatan ini. Lalu siswa setelah bubar kegiatan harus langsung pulang," tegasnya.

Iwan mengatakan, terselenggaranya kegiatan ini lantaran kurangnya koordinasi pihak sekolah dengan pemerintahan setempat.

"Ini kurangnya informasi dan koordinasi pihak sekolah, seolah-olah ini kewenangan sekolah secara utuh dengan cukup memberitahukan ke pihak kelurahan dan kecamatan saja," terangnya.

Lurah Karangmekar Suwartono mengatakan, acara perpisahan dan bagi rapor SMAN 5 Cimahi tersebut memang tak memiliki izin. Pihak sekolah hanya menyampaikan pemberitahuan saja ke kelurahan.

"Informasinya belum ada izin dan segala macam. Kita koordinasi dengan kecamatan lalu datang ke sini, arahan dari kecamatan karena tak berizin kegiatan dihentikan tidak sampai selesai," beber Suwartono.

Baca Juga:Dorong Keberlangsungan Ekspor, LPEI Mulai Pelatihan UMKM di Bali

Dirinya menegaskan, apapun alasannya suatu kegiatan digelar tanpa mengantongi izin dari Satgas Covid-19 Kota Cimahi maka kegiatan tersebut harus dihentikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak