Pasutri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup Gara-gara Isi Microwave

Dalam penggerebekan tersebut, sabu yang disembunyikan dalam microwave memiliki berat 1,12 kilogram.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 03 Juni 2021 | 14:22 WIB
Pasutri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup Gara-gara Isi Microwave
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya mengungkap jaringan peredaran sabu di Kota Bandung, Kamis (3/6/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]

"Dalam pengembangan ini dan sebelumnya total barang bukti yang diamankan 1,937 kilogram," kata Ulung.

Dalam kasus ini, polisi terapkan pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda pidana satu miliyar.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga:ASN Kota Bandung Bakal Bersepeda dari Rumah ke Kantor

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak