Pasutri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup Gara-gara Isi Microwave

Dalam penggerebekan tersebut, sabu yang disembunyikan dalam microwave memiliki berat 1,12 kilogram.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 03 Juni 2021 | 14:22 WIB
Pasutri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup Gara-gara Isi Microwave
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya mengungkap jaringan peredaran sabu di Kota Bandung, Kamis (3/6/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]

Kepada penyidik Ana mengaku menyembunyikan sabu-sabu dengan berat total 871 gram. Namun sabu tersebut sudah diberikan kepada M. Irvan alias Jipang.

Dari pengakuan itu, polisi mengejar keberadaan Jipang. Singkat cerita, Jipang berhasil diamankan polisi. Jipang mengaku sabu yang didapat dari Ana, diberikan kepada Ujang Suryana dan Deden. Polisi kembali melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya tersebut.

Pengejaran polisi pun berbuah manis. Keduanya berhasil di tangkap, pada Rabu 2 Mei 2021, tadi malam. Polisi juga berhasil mendapat barang bukti sabu yang telah berpindah tangan itu.

Setelah seluruh tersangka berhasil diamankan, para turut dimintai keterangan. Dari keterangan tersebut, diketahui, sabu-sabu tersebut didapat dari salah seorang warga binaan di salah satu lapas di Jakarta, yang tak lain ada Riki Nasmu.

Baca Juga:ASN Kota Bandung Bakal Bersepeda dari Rumah ke Kantor

Ulung mengatakan, untuk tersangka Riki, dirinya sudah dimintai keterangan. Dari keterangan Riki, ia menyebut satu nama yang merupakan pemasok sabu untuk jaringan Riki. Orang tersebut pun kini telah masuk dalam daftar pencarian orang.

"Dalam pengembangan ini dan sebelumnya total barang bukti yang diamankan 1,937 kilogram," kata Ulung.

Dalam kasus ini, polisi terapkan pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda pidana satu miliyar.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga:Viral Seorang Kakek di Bandung Tewas di Tangan Begal, Polisi Angkat Bicara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak