"Dalam pengembangan ini dan sebelumnya total barang bukti yang diamankan 1,937 kilogram," kata Ulung.
Dalam kasus ini, polisi terapkan pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda pidana satu miliyar.
Kontributor : Cesar Yudistira
Baca Juga:ASN Kota Bandung Bakal Bersepeda dari Rumah ke Kantor