Pasutri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup Gara-gara Isi Microwave

Dalam penggerebekan tersebut, sabu yang disembunyikan dalam microwave memiliki berat 1,12 kilogram.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 03 Juni 2021 | 14:22 WIB
Pasutri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup Gara-gara Isi Microwave
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya mengungkap jaringan peredaran sabu di Kota Bandung, Kamis (3/6/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]

"Dalam pengembangan ini dan sebelumnya total barang bukti yang diamankan 1,937 kilogram," kata Ulung.

Dalam kasus ini, polisi terapkan pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda pidana satu miliyar.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga:ASN Kota Bandung Bakal Bersepeda dari Rumah ke Kantor

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini