SuaraJabar.id - Bupati Cianjur Herman Suherman baru-baru ini dibuat geram dengan adanya praktik kawin kontrak yang kebanyakan digemari oleh turis Timur Tengah.
Dengan Tegas, Herman melarang praktik kawin kontrak di Cianjur. Larangan ini berlaku bagi warga Cianjur, luar daerah hingga warga negara asing.
Praktik kawin kontrak di Cianjur banyak yang dilakukan menggunakan syarat dan rukun nikah secara Islam. Lalu seperti apa hukum nikah yang diatur dalam Islam?
Dalam Al Qur’an menjelaskan, Allah SWT telah menjadikan bagi umatnya pasangan dari jenisnya sendiri, yakni manusia.
Baca Juga:Kawin Kontrak di Cianjur Dilarang, Bagaimana di Bogor?
Selain itu, Allah SWT juga menciptakan anak dan cucu serta keturunan dari sebuah pernikahan dan memberikan rezeki dari hal yang baik.
Hal ini sebagaimana dalam Al Qur’an surat An Nahl ayat 72 yang berbunyi:

Ketahui Syarat dan Rukun Nikah
Sebelum melangsungkan pernikahan, sebaiknya perhatikan terlebih dahulu hal-hal yang harus Anda persiapkan agar sesuai dengan tuntunan agama Islam.
Untuk syarat sendiri, ada sejumlah poin utama yang tidak bisa ditinggalkan. Sehingga, baik calon mempelai pria dan wanita harus benar-benar ingat akan hal ini.
Berikut syaratnya:
Baca Juga:Tempat Penyimpanan Hasil Pertanian di Cianjur Ludes Terbakar, Rugi Ratusan Juta
Kedua Calon Mempelai
Sudah jelas bahwa menikah dalam ajaran Islam adalah bertemunya dua orang antara pria dan wanita dalam ikatan yang sah. Sehingga, pasangan tersebut harus benar-benar ada dan tidak bisa diwakilkan.
Kendati antara dua jenis kelamin berbeda ini boleh menikah secara agama, namun yang menjadi perhatian ada beberapa hal yang tidak boleh, seperti menikahi orang yang memiliki hubungan pertalian darah.
Selain itu, jika ada hubungan persusuan dari satu perempuan juga tidak boleh. Termasuk juga bila ada kaitannya dengan kemertuaan.
Wali untuk Mempelai Perempuan
Seorang perempuan yang akan melangsungkan pernikahan wajib hukumnya menghadirkan wali. Bila tidak ada, maka pernikahannya batal alias tidak sah menurut agama.
Dalam syarat dan rukun nikah, keberadaan wali bagi mempelai istri begitu penting karena menjadi salah satu penentu sah tidaknya sebuah pernikahan.
Adapun wali bagi perempuan, di antaranya adalah ayah kandung, kakek serta saudara laki-laki yang masih satu garis keturunan dari ayah.
Sebagai gambarannya, mempelai wanita harus menghadirkan ayah sebagi walinya. Bila tidak ada, maka dalam islam membolehkan dengan yang lain apabila ada uzur syar’i, seperti sudah meninggal, sakit, atau yang lainnya.
Sedangkan apabila tidak ada bapak, maka kakek dari pihak ayah kandung juga bisa, termasuk saudara kandung laki-laki, saudara laki-laki seayah, saudara kandung dari ayah, serta anak laki-laki dari saudara kandung ayah.
Saksi Kedua Mempelai
Agar proses penikahan dapat dipertanggungjawabkan secara agama, maka keberadaan saksi dari calon pria dan wanita sangat penting, sehingga wajib hukumnya.
Adapun ketentuan menjadi saksi dalam hal ini adalah mereka yang beragama Islam, sudah aqil baligh, berakal, laki-laki, adil dan merdeka alias bukan budak.
Sehingga, Anda bisa menghadirkan mereka ini yang berasal dari keluarga, tetangga maupun siapa saja yang Anda percayai sebagai saksinya.
Mahar
Masih soal syarat dan rukun nikah, mahar atau biasa kita sebut maskawin sudah menjadi ketentuan wajib dalam Islam.
Mahar sendiri memiliki arti harta yang diberikan seorang pria kepada mempelai wanita saat terjadinya pernikahan.
Maskawin ini biasanya merupakan harta berharga dari sang pria, seperti uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, maupun benda-benda berharga lainnya.
Ijab Qobul
Syarat terakhir dari pernikahan ini adalah ijab qobul yang begitu penting. Pengucapan janji suci kepada Alloh SWT di hadapan penghulu, wali serta saksi ini menjadi hal tidak boleh ditinggalkan karena menjadi penentu sah tidaknya hubungan pernikahan.
Sehingga sudah jelas hal-hal yang perlu Anda perhatikan dalam setiap orang yang nikah harus memenuhi syarat-syarat di atas, baik kedua mempelai, wali dari perempuan, saksi, mahar dan ijab qobul.
Setelah syarat di atas terpenuhi, selanjutnya adalah rukun atau dasarnya sebelum pernikahan itu terjadi.
Rukun Nikah
Jadi, Anda harus betul-betul memperhatikan syarat dan rukun nikah sesuai agama Islam. Berikut adalah rukunnya:
Kedua Mempelai Bergama Islam
Sudah tentu pasangan dari agama yang sama sudah menjadi sesuatu hal yang wajib. Kendati begitu, fakta di lapangan banyak terjadi pernikahan berbeda agama. Namun untuk hal ini ada ketentuan khusus.
Pria Bukan Mahram Bagi Calon Istri
Mahram sendiri adalah orang yang haram dinikahi karena sebab keturunan, satu persusuan dalam sebuah pernikahan.
Penyebutan muhrim pada umumnya sering salah. Sebab, secara bahasa ia memiliki arti orang yang ihram ketika haji sebelum tahallul. Jadi perlu Anda ingat antara muhrim dan mahram.
Wali Bersedia
Seorang wali dalam pernikahan harus dipastikan terlebih dahulu kesediaannya menjadi wali. Hal ini untuk memastikan salah satu syarat nikah ini harus terpenuhi.
Tidak Dalam Ihram
Orang yang sedang ihram saat menjalankan ibadah haji tidak boleh melangsungkan pernikahan.
Tanpa Paksaan
Rukun terakhir adalah dari kedua belah pihak sama-sama menerima untuk menyambung kekeluargaan melalui pernikahan tanpa adanya paksaan dari manapun.
Dari syarat dan rukun nikah di atas, perlu Anda perhatikan secara seksama agar pernikahan yang berlangsung benar-benar sesuai ajaran islam.