Termasuk Turis Timur Tengah, Pelaku Kawin Kontrak Bakal Diciduk

Praktik kawin kontrak dinilai sangat merugikan dan merendahkan kaum perempuan Cianjur.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 06 Juni 2021 | 18:00 WIB
Termasuk Turis Timur Tengah, Pelaku Kawin Kontrak Bakal Diciduk
ILUSTRASI-Korban TPPO terkait kasus prostitusi kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jabar. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur tak akan pandang bulu dalam upaya mencegah praktik kawin kontrak kembali terulang.

Mereka bakal menangkap dan menyerahkan pelaku kawin kontrak ke pihak kepolisian. Tak peduli warga lokal, luar kota atau turis asing termasuk dari Timur Tengah.

Demi mencegah adanya praktik kawin kontrak yang diduga marak terjadi di kawasan Cipanas-Puncak, Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pun terus gencar dilakukan.

Camat Cipanas, Latif Ridwan mengatakan, meskipun secara data, pihaknya belum memiliki dan menerima laporan pasti tentang isu nikah mut’ah atau kawin kontrak tersebut, namun ia akan terus mengantisipasi dan melakukan pemantauan.

Baca Juga:Curhat Lurah Pusing Hadapi Warga yang Tak Percaya Covid-19

“Sebelum saya menjabat Camat Cipanas pun, isu dan info dugaan praktik kawin kontrak di Cipanas-Puncak ini memang pernah terdengar. Tapi belum ada data faktualnya seperti apa,” kata Latip kepada Cianjur Today-jejaring Suara.com, Minggu (6/6/2021).

Meski demikian, lanjut Latip, Operasi Cipta Kondisi dan Operasi Pekat nemang terus dilaksanakan di wilayah Cipanas bersama pihak kepolisian, TNI, serta unsur muspika.

“Selama operasi tersebut dilakukan, kami berhasil melakukan penangkapan kasus trafficking atau perdagangan manusia di wilayah sekitar Cipanas dan Pacet. Namun untuk kawin kontrak belum ada temuan,” paparnya.

Latip mengatakan, pihaknya telah melakukan pergerakan dengan pembinaan dan pengawasan kepada masyarakat. Hal ini menurutnya, merupakan salah satu bentuk penanganan secara serius dari pihak Forkopimcam.

Hanya saja, sambung Latip, kendala lainnya ketika ada dugaan praktik kawin kontrak, masyarakat selalu langsung mengaitkannya dengan wilayah Cipanas. Padahal mungkin, di beberapa kecamatan lain pun ada kasus tersebut.

“Tapi Insya Allah untuk di wilayah Cipanas sendiri, kami akan terus memantau secara intensif. Bahkan kami juga melibatkan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) juga,” tambahnya.

Baca Juga:Bupati Cianjur Jamin Ketersediaan Bantuan Ratusan Pengungsi Terdampak Longsor

Selain itu, Latip pun menegaskan, pihaknya juga rutin melakukan Cipta Kondisi kepada pihak penyedia fasilitas umum jasa hiburan dan wisata, termasuk pada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cianjur.

Walaupun menurutnya, secara teknis bagi para pengunjung hotel maupun vila, tidak akan ditanyakan secara detail apa tujuan mereka untuk menyewa fasilitas tersebut.

“Kan tidak mungkin, ketika ada pengunjung hotel atau vila, menanyakan secara rinci mau dipakai apa. Karena secara tidak langsung kami tidak bisa intervensi dan masuk langsung ke hotel-hotel,” terangnya.

Pihaknya mengaku, akan menindak tegas jika memang terbukti dan ada para pengusaha fasilitas umum seperti hotel dan vila, ketika diduga memberikan fasilitas untuk dijadikan tempat praktik kawin kontrak.

“Itu jelas melanggar jika memang terbukti, maka kami akan menindak tegas. Walaupun memang yang berwenang itu adalah pihak kepolisian. Kami akan terus berkoordinasi, karena ini juga sudah ada instruksi larangan dari Bupati Cianjur,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Cianjur, Herman Suherman melarang tegas adanya praktik kawin kontrak di Cianjur yang marak dilakukan wisatawan asing, khususnya dari negara timur tengah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak