Serang Kobong dan Lukai Santri, 6 Anggota Geng Motor Terancam 5 Tahun Bui

Ketika itu para pelaku yang diduga anggota geng motor berniat mencari musuh dan setibanya di TKP pelaku melihat sejumlah orang yang sedang berkumpul.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 08 Juni 2021 | 16:00 WIB
Serang Kobong dan Lukai Santri, 6 Anggota Geng Motor Terancam 5 Tahun Bui
Polisi menunjukan sajam yang dipakai geng motor menganiaya warga Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

SuaraJabar.id - Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial RF yang masih berstatus pelajar ikut diamankan polisi bersama 5 orang lainnya yang diduga sebagai anggota geng motor yang membuat onar dan membacok warga di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

RF diamankan bersama IA (18 tahun), MS (20 tahun), RP (24 tahun), RA (22 tahun) dan YS (20 tahun) dan RF (15 tahun).

Dari tangan mereka, polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam diantaranya cerulit dan samurai kemudian beberapa unit motor yang digunakan pelaku.

Aksi brutal penganiayaan Geng Motor itu terjadi pada Senin (7/6/2021) sekitar pukul 20.30 WIB. Ketika itu para pelaku berniat mencari musuh dan setibanya di TKP pelaku melihat sejumlah orang yang sedang berkumpul.

Baca Juga:Merasa Dihina, Santri Pondok Pesantren Pukul Adik Kelas Hingga Meninggal Dunia

Pelaku kemudian melakukan penyerangan dan seorang remaja berinisial B yang berstatus sebagai santri dan pelajar menjadi korban. B mengalami luka bacok pada kaki dan Handphone miliknya diambil oleh para pelaku.

Setelah itu para pelaku pergi sambil membawa handphone milik korban, tapi handphone itu kemudian dibuang pelaku di Jalan Lingkar Selatan.

"Hari ini dari Polres Sukabumi Kota melakukan rilis terkait dengan penangkapan para pelaku yang melakukan beberapa tindak pidana di antaranya pencurian, pembacokan atau penganiayaan, membawa senjata tajam," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Selasa (8/7/2021).

"Motifnya, berdasarkan keterangan dari para pelaku bahwa adanya tantangan dari kelompok lain untuk melakukan aksi. Ini yang sedang kita dalami," jelasnya.

Sumarni menyatakan, dari para tersangka ini ada seorang pelajar yang terlibat.

Baca Juga:Geger Ceceran darah Misterius di Tengah Jalan, Warga Sukabumi Ketakutan

"Salah satu diantara mereka di bawah umur," jelasnya.

Akibat perbuatannya ini, para pelaku dijerat sejumlah pasal 2 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun, Pasal 365 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun, Pasal 170 ayat 2 ke-2 ancaman maksimal 9 tahun, Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan ancaman maksimal 5 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak