SuaraJabar.id - Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial RF yang masih berstatus pelajar ikut diamankan polisi bersama 5 orang lainnya yang diduga sebagai anggota geng motor yang membuat onar dan membacok warga di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
RF diamankan bersama IA (18 tahun), MS (20 tahun), RP (24 tahun), RA (22 tahun) dan YS (20 tahun) dan RF (15 tahun).
Dari tangan mereka, polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam diantaranya cerulit dan samurai kemudian beberapa unit motor yang digunakan pelaku.
Aksi brutal penganiayaan Geng Motor itu terjadi pada Senin (7/6/2021) sekitar pukul 20.30 WIB. Ketika itu para pelaku berniat mencari musuh dan setibanya di TKP pelaku melihat sejumlah orang yang sedang berkumpul.
Baca Juga:Merasa Dihina, Santri Pondok Pesantren Pukul Adik Kelas Hingga Meninggal Dunia
Pelaku kemudian melakukan penyerangan dan seorang remaja berinisial B yang berstatus sebagai santri dan pelajar menjadi korban. B mengalami luka bacok pada kaki dan Handphone miliknya diambil oleh para pelaku.
Setelah itu para pelaku pergi sambil membawa handphone milik korban, tapi handphone itu kemudian dibuang pelaku di Jalan Lingkar Selatan.
"Hari ini dari Polres Sukabumi Kota melakukan rilis terkait dengan penangkapan para pelaku yang melakukan beberapa tindak pidana di antaranya pencurian, pembacokan atau penganiayaan, membawa senjata tajam," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Selasa (8/7/2021).
"Motifnya, berdasarkan keterangan dari para pelaku bahwa adanya tantangan dari kelompok lain untuk melakukan aksi. Ini yang sedang kita dalami," jelasnya.
Sumarni menyatakan, dari para tersangka ini ada seorang pelajar yang terlibat.
Baca Juga:Geger Ceceran darah Misterius di Tengah Jalan, Warga Sukabumi Ketakutan
"Salah satu diantara mereka di bawah umur," jelasnya.
Akibat perbuatannya ini, para pelaku dijerat sejumlah pasal 2 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun, Pasal 365 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun, Pasal 170 ayat 2 ke-2 ancaman maksimal 9 tahun, Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan ancaman maksimal 5 tahun.