Serang Kobong dan Lukai Santri, 6 Anggota Geng Motor Terancam 5 Tahun Bui

Ketika itu para pelaku yang diduga anggota geng motor berniat mencari musuh dan setibanya di TKP pelaku melihat sejumlah orang yang sedang berkumpul.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 08 Juni 2021 | 16:00 WIB
Serang Kobong dan Lukai Santri, 6 Anggota Geng Motor Terancam 5 Tahun Bui
Polisi menunjukan sajam yang dipakai geng motor menganiaya warga Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

Akibat perbuatannya ini, para pelaku dijerat sejumlah pasal 2 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun, Pasal 365 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun, Pasal 170 ayat 2 ke-2 ancaman maksimal 9 tahun, Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan ancaman maksimal 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak