Akibat perbuatannya ini, para pelaku dijerat sejumlah pasal 2 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun, Pasal 365 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun, Pasal 170 ayat 2 ke-2 ancaman maksimal 9 tahun, Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan ancaman maksimal 5 tahun.
Serang Kobong dan Lukai Santri, 6 Anggota Geng Motor Terancam 5 Tahun Bui
Ketika itu para pelaku yang diduga anggota geng motor berniat mencari musuh dan setibanya di TKP pelaku melihat sejumlah orang yang sedang berkumpul.
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 08 Juni 2021 | 16:00 WIB

BERITA TERKAIT
Nyalakan Sirine Darurat, Sopir Ambulans Bukan Bawa Pasien Tapi Warga yang Ingin Wisata ke Sukabumi
01 April 2025 | 20:14 WIB WIBREKOMENDASI
News
Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang, BRI Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham
14 April 2025 | 12:57 WIB WIBTerkini