"Dalam kasus ini, kita terapkan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara," ucapnya.
Adanan menegaskan, ia telah instruksi jajaran Satreskrim, untuk melakukan tindakan tegas terukur, terhadap setiap aksi kejahatan yan meresahkan warga seperti kejahatan jalanan.
"Negara tidak takut dengan kejahatan jalanan. Kita akan tindak tegas dan terukur setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga," pungkasnya.
Sementara pelaku Angga mengaku ia tengah dalam kondisi mabuk dan obat-obatan saat melakukan aksi tersebut.
Baca Juga:Piala Wali Kota Solo Diikuti Tim-tim Sultan, Ini Jawabannya
"Waktu itu, lagi pakai obat dan minum Amer," kata Angga.
Rencananya, jika berhasil mendapat ponsel itu, ia akan menjual ponsel tersebut dan hasil penjualannya akan di bagi dua dengan rekannya.
"Mau di jual saja. Uangnya mau di bagi dua, untuk nutup kebutuhan hidup," tutup Angga.
Terkait dengan teman Angga, polisi saat ini telah memasukan yang bersangkutan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kontributor : Cesar Yudistira
Baca Juga:Kasus Bansos, KPK Periksa Sekda hingga Ajudan Bupati Aa Umbara di Polres Cimahi