Modal Rayuan Gombal, HM Bawa Kabur Sepeda Motor Korban

Awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook. Kemudian pelaku pura-pura akan menjalin hubungan serius dengan korban, ujar Kapolres Banjar.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 18 Juni 2021 | 13:04 WIB
Modal Rayuan Gombal, HM Bawa Kabur Sepeda Motor Korban
Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih didampingi Kasatreskrim Polres Banjar Iptu Zulkarnaen saat konferensi pers kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. [Foto: Muhlisin/HR Online]

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, dari penangkapan tersebut tim Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Merk Yamaha Mio warna hitam dengan Nopol Z-5351-KI, beserta kunci kontak kendaraan dan STNK sepeda motor.

Kemudian, 1 (satu) buah SIM atas nama Erna Septianti Rahayu dan 1 (satu) buah Handphone Merk Realme warna Hitam.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Jo KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga:Mantan Bendahara BPBD Bandar Lampung Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini