Polisi Amankan 8 Orang dari Kelompok Rasul Baru di Bandung

Polisi berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat untuk menentukan unsur pidana dalam kasus ini.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 25 Juni 2021 | 10:09 WIB
Polisi Amankan 8 Orang dari Kelompok Rasul Baru di Bandung
Camat Buah Batu sedang rapat pertemuan dengan MUI Kecamatan, Kemenag, Polsek dan koramil. [Ayobandung.com/Istimewa]

SuaraJabar.id - Warga Kota Bandung dihebohkan dengan kemunculan sebuah kelompok yang diduga merupakan aliran sesat. Kelompok yang mengklaim memiliki rasul baru itu bernama Baiti Jannati.

Adalah seorang berinisial R, pimpinan dari kelompok Baiti Jannati yang mendeklarasikan diri sebagai rasul atau utusan Tuhan.

Tak ayal, keberadaan kelompok ini membuat masyarakat di sekitar markas mereka di daerah Buahbatu geram. Polisi pun bergerak cepat menindaklanjuti adanya aliran tersebut.
Polrestabes Bandung langsung mendatangi lokasi kelompok Baiti Jannati yang beralamat di Kelurahan Cijawura, Buahbatu, Kota Bandung.

"Kita amankan delapan orang untuk kita mintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, saat dihubungi via ponselnya, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:Lepas Status Zona Merah, BOR Bandung Barat di Atas 90 Persen

Menurut Adanan, mereka yang diamankan untuk menghindari adanya keributan antar warga. Selain itu mereka juga akan dimintai keterangan terkait pimpinannya yang mengaku sebagai rasul.

"Kita. Masih melakukan pemeriksaan awal terlebih dahulu," ucapnya.

Dalam pemeriksaan terkait aliran Baiti Jannati ini, pihaknya pun bakal berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar. Hal itu untuk menentukan ada ataukah tidak unsur pidana dalam perkara tersebut.

"Apakah bisa kita kenakan Pasal 165 A atau penistaan agama ya nanti kita akan berproses sesuai ketentuan hukum dan kita profesional tidak akan mendiskreditkan suatu kelompok atau golongan masyarakat tertentu, akan kita proses sesuai ketentuan hukum," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Yayasan Rosyid di Buahbatu, Kota Bandung diamankan polisi, Kamis (24/6/2021) dini hari. Ia diamankan polisi untuk menghindari amukan warga yang menganggap yayasan tersebut menyebarkan aliran sesat karena pemimpinnya mendeklarasikan diri sebagai rasul.

Baca Juga:STOP PRESS: Kota dan Kabupaten Bandung Zona Merah COVID-19

Yayasan ini sempat membuat heboh warga Kelurahan Cijawura Kecamatan Buahbatu Kota Bandung. Yayasan itu diduga menyebarkan aliran sesat.

Hal ini dibenarkan oleh Camat Buahbatu Edi Juhendi. Ia mengatakan, satu pekan kemarin sudah mendapatkan informasi bahwa masyarakat setempat melaporkan pimpinan yayasan ke polsek setempat.

Namun saat itu, kantor polsek sedang lockdown akibat beberapa petugas terpapar Covid-19.

Dia mengatakan, akhirnya memfasilitasi pertemuan antara pimpinan yayasan dengan tokoh agama, tokoh RT, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kelurahan dan RW serta masyarakat di kelurahan. Disepakati dalam pertemuan itu ajaran tersebut merupakan aliran sesat.

"Oleh saya difasilitasi di kelurahan sama tokoh RT, RW, tokoh agama. Sepakat aliran tersebut menyimpang, sesat kata MUI kelurahan," ujarnya.

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini