Larangan Dine In Bikin Kafe dan Restoran di Bandung PHK Karyawan hingga Gulung Tikar

Kafe dan restoran sebagai elemen pariwisata merupakan penyumbang pendapatan daerah (PAD) terbesar untuk Kota Bandung.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 25 Juni 2021 | 14:01 WIB
Larangan Dine In Bikin Kafe dan Restoran di Bandung PHK Karyawan hingga Gulung Tikar
ILUSTRASI-Sejumlah petugas tim Pemkot Medan membubarkan pengunjung salah satu cafe terletak di Jalan HM Joni, Medan, Jumat (4/6/2021). (ANTARA/HO)

Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa elemen pariwisata adalah penggerak roda perekonomian Kota Bandung.

Arif khawatir kebijakan tersebut akan berdampak pada lamanya waktu pemulihan ekonomi secara makro mau pun mikro dan di sisi lain dengan program vaksinasi yang dilakukan pemerintah sehingga vaksininasi adalah salah satu solusi dalam pencegahan dan pengendalian pandemi COVID-19.

Menurut Arif, aturan tersebut bertolak belakang dengan Surat Edaran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tanggal 21 Juni 2021 (HM.4.6/158/SET.M.EKON.3/06/2021) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021.

Lebih lanjut ia mengatakan sejak pandemi COVID-19 ini, kafe dan restoran di Kota Bandung melakukan berbagai cara untuk bertahan dengan tetap mengikuti kebijakan pemerintah kota yang ada.

Baca Juga:Parkir Depan Restoran Demi Harga Promo, Terobos Warung sampai Gerobak Roboh

Dia mengatakan kebijakan tersebut berdampak kepada dirumahkannya banyak karyawan hingga ditutupnya sejumlah unit usaha.

"Sehingga kami mengusulkan agar pemerintah Kota Bandung dapat melibatkan organisasi atau asosiasi mitra pemerintah sebagai objek terkait dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan usaha kafe dan restoran," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak