Cuit Bunuh Jokowi dan LBP, Pemilik Al Jesus Diciduk di Sumedang

Dari hasil pemeriksan sat Reskrim Polres Sumedang bahwa pelaku melakukan ujaran kebencian dengan motif untuk mencari perhatian orang lain.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 26 Juni 2021 | 13:19 WIB
Cuit Bunuh Jokowi dan LBP, Pemilik Al Jesus Diciduk di Sumedang
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menunjukan bukti ujaran kebencian yang diunggah pelaku MAP di Twitter. [Kapol.id]

SuaraJabar.id - Polisi menangkap pemilik akun Twitter @ALjesus97 berinisial MAP. Ia ditangkap karena diduga mengunggah konten ujaran kebencian di akun Twitter miliknya.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, MAP yang merupakan warga Perum Putraco, Blok D4, Nomor 1 Rt 03 Rw 04 Desa Pasirnanjung, Kec. Cimanggung, diamankan Polres Sumedang, Jumat (26/6/2021).

Menurutnya, MAP melakukan aksinya sebanyak dua kali. Unggahan MAP yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian adalah provokasi untuk membakar Jakarta.

Selain itu pelaku juga mengunggah ujaran kebencian dengan sasaran TNI dan Polri serta salah satu Ormas Islam. Ia juga diketahui mengunggah cuitan yang mengarah pada Presiden Joko Widodo dan Menko Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan.

Baca Juga:Konsep Taktikal Sudah di Tangan, Alessio Desak Persija Gelar Uji Coba

"Nahdatul ulama *nj*ng…Gusdur s*mp*h…. Habib Rizieq kerenn ganteng tidak buta… @AlissaWahid @MardaniAliSera *nj*ng matiin LBP + Jokowi bunuh" tulis pelaku dalam salah satu unggahannya.

“Itu, dilakukan pada Minggu 28 Maret 2021 sekira pukul 08.00 WIB di Dusun Cipareuag Rt 03 Rw 06 Desa Sukadana Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang,” ujar Kapolres.

Kemudian kata Kapolres Sumedang, unggahannya yang kedua pada Rabu 23 juni 2021 sekira jam 20.30 WIB.

“Sekira jam 16.00 WIB, yang dimulai dari depan kantor Desa Sindang Pakuwon menuju arah Perumahan SBG Cimanggung di Upload ke Facebook dengan akun Al Jesus. Dalam video tersebut terlontar ucapan Polisi bangke, Polisi jiwanya geus paraeh (MATI) bisa newak aing (bisa nangkap saya) Kodam blegug, Banser bangke,.
Dengan durasi 01.04 menit,” kata Eko

Menurut dia, dari hasil pemeriksan sat Reskrim Polres Sumedang bahwa pelaku melakukan ujaran kebencian dengan motif untuk mencari perhatian orang lain.

Baca Juga:Ungkit Cuitan Denny Siregar Soal Covid-19, Andi Arief: Pembuat Tuit Harus Dihukum Berapa?

“Pelaku dijerat Pasal 45 A Jo pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tuturnya.

Kapolres mengimbau kepada kepada masyarakat agar dalam menggunakan medsos lebik bijak.

Karena, medsos bukan komsumsi sendiri tetapi medsos adalah untuk komsumsi oarang banyak.

“Kita harus berhati-hati dalam menggunakan medsos,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini