Termasuk Makam Syeh Jafar Sidik, Seluruh Objek Wisata di Garut Ditutup Sementara

Garut memiliki banyak tempat wisata yang seringkali ramai dikunjungi wisatawan saat libur maupun momentum tertentu.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 27 Juni 2021 | 23:08 WIB
Termasuk Makam Syeh Jafar Sidik, Seluruh Objek Wisata di Garut Ditutup Sementara
ILUSTRASI-Wisata Sabda Alam Garut [Antara]

SuaraJabar.id - Seluruh objek wisata yang ada di Kabupaten Garut ditutup untuk sementara mulai Minggu (27/6/2021) hingga waktu yang belum ditentukan.

Kebijakan penutupan objek wisata ini diambil Pemerintah Kabupaten Garut untuk menghindari kerumunan orang di tengah terjadinya lonjakan penyebaran wabah COVID-19.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan di Garut, Minggu, mengatakan penutupan seluruh tempat wisata termasuk wisata religi sesuai Surat Edaran Bupati Garut tentang pembatasan aktivitas di luar rumah untuk mencegah dan memutus rantai penularan COVID-19.

"Semua tempat wisata (ditutup), kita sudah bentuk tim untuk pengawasan," kata Budi Gan Gan, Minggu (27/6/2021).

Baca Juga:Selain Aman, Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Menyusui Ternyata Banyak Manfaatnya

Ia mengatakan Kabupaten Garut memiliki banyak tempat wisata yang seringkali ramai dikunjungi wisatawan saat libur maupun momentum tertentu.

Termasuk wisata religi, kata dia, ditutup karena selalu ramai oleh pengunjung seperti Makam Godog, Makam Syeh Jafar Sidik di Cibiuk, Eyang Papak di Wanaraja, Makam Cipancar di Limbangan, dan Kampung Pulo di Situ Cangkuang.

Penutupan tempat wisata itu, kata dia, mulai berlaku 27 Juni 2021 sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan, berikut mendapatkan pengawasan ketat oleh petugas dari Disparbud Garut.

"Kita sudah bentuk tim, Kabid dan Kasie melakukan pengawasan, semua disebar," katanya.

Ia menyampaikan jajarannya sudah melakukan sosialisasi ke seluruh tempat wisata untuk mematuhi Surat Edaran Bupati Garut sebelum diberlakukan penutupan.

Baca Juga:GeNose C19 Mencegah Penularan Covid-19 Melalui Koridor Perjalanan

"Pejabat struktural untuk melaksanakan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran Bupati Garut," katanya.

Sementara itu, objek wisata yang sudah mulai menaati Surat Edaran Bupati Garut yakni kawasan Taman Wisata Alam Gunung Papandayan terhitung 27 Juni 2021 sampai batas tidak ditentukan.

"Ditutup per hari ini tanggal 27 (Juni) sampai batas waktu yang belum ditentukan, nanti kita 'update' perkembangannya," kata Direktur PT Asri Indah Lestari atau pengelola Taman Wisata Alam Gunung Papandayan, Tri Persada.

Ia menyampaikan pihaknya siap mematuhi aturan pemerintah dalam ikut serta mencegah dan memutus rantai penularan wabah COVID-19 di Kabupaten Garut.

Selama ini, lanjut dia, kawasan wisata di Gunung Papandayan selalu menerapkan protokol kesehatan seperti yang dianjurkan pemerintah agar pengunjung maupun pengelola aman dari penularan COVID-19.

"Kami dari pihak pengelola tetap menerapkan prokes sebagaimana yang telah ditetapkan Satgas COVID-19," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini