Dua Wartawan Dihajar Anggota Ormas di Kantor Desa Mekarwangi Majalengka

"Kami mengutuk keras kepada pihak-pihak yang melakukan kekerasan fisik terhadap pekerja jurnalistik," kata Ketua PWI Jabar.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 29 Juni 2021 | 12:28 WIB
Dua Wartawan Dihajar Anggota Ormas di Kantor Desa Mekarwangi Majalengka
ILUSTRASI-Aksi solidaritas kekerasan jurnalis Tempo oleh PWI Jombang sempat dihalangi intel Polres Jombang, Senin (29/3/2021). [Foto: Beritajatim.com]

SuaraJabar.id - Dua orang wartawan di Kabupaten Majalengka menjadi korban kekerasan saat tengah menjalankan tugasnya. Mereka dipukuli sejumlah orang yang diduga anggota sebuah ormas ketika akan meminta konfirmasi Kepala Desa Mekarwangi.

Insiden ini terjadi di Kantor Desa mekarwangi, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka pada Senin (28/6/2021).

Dua wartawan yang menjadi korban yakni Suleman dari Fokus Berita Indonesia dan Warya Ayotondoan dari Mitra Jabar. Mereka mendapat tindakan kekerasan saat tengah bermaksud mengkonfirmasi bahan berita kepada kepala desa setempat.

Keduanya dilaporkan diadang oleh sejumlah anggota ormas dan diintegorasi di ruang Kantor Kepala Desa Mekarwangi.

Baca Juga:Remaja Sulawesi Selatan Kampanye Tolak Kekerasan dan Pernikahan Dini

Kedua wartawan tersebut mengaku mendapat perlakuan yang kurang pantas, bahkan Suleman mendapatkan bogem mentah di wajahnya hingga berdarah di bagian hidung. Peristiwa intimidasi dan kekerasan itu terekam dalam video berdurasi 2 menit 42 detik.

Menanggapi aksi kekerasan terhadap wartawan ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengutuk tindakan kekerasan terhadap pekerja jurnalistik.

Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat menyatakan, hal ini terkait peristiwa perundungan terhadap dua wartawan oleh sejumlah anggota ormas di Kantor Desa Mekarwangi, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.

"Kami mengutuk keras kepada pihak-pihak yang melakukan kekerasan fisik terhadap pekerja jurnalistik," kata Hilman, dalam keterangan resminya.

Ia menegaskan, jika di lapangan ditemukan pelanggaran kode etik jurnalistik atau penyalahgunaan profesi wartawan, maka hal tersebut bisa diproses sesuai UU 40 Tahun 1999.

Baca Juga:Wartawan Isolasi Mandiri karena Wawancara Gubernur Banten Wahidin Halim Positif COVID-19

Selain itu kata dia, jika ada perselisihan akibat proses kerja jurnalistik maupun produknya, ia menyarankan agar masalah diselesaikan secara hukum, bukan dengan cara penghakiman secara fisik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini