Termasuk Penutupan Mal, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli

Selama PPKM Darurat Jawa-Bali, tempat ibadah akan ditutup sementara.

Ari Syahril Ramadhan | Ummi Hadyah Saleh
Kamis, 01 Juli 2021 | 06:00 WIB
Termasuk Penutupan Mal, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli
ilustrasi toko tutup di masa pandemi Covid-19. Pada PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021, mal dan pusat perbelanjaan akan ditutup sementara. [Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi]

Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.

"Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina," isi usulan PPKM Darurat.

Selanjutnya, treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala.

Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

Baca Juga:PPKM Darurat Bakal Diterapkan Gegara Covid-19 Melonjak, Sektor Non-Esensial WFH 100 Persen

Poin kelimabelas, yakni pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

Berikut ini daerah -daerah yang diterapkan PPKM Darurat

Provinsi Banten

Kota Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang

Jawa Barat

Baca Juga:PPKM Darurat Jawa - Bali Akan Diterapkan 3 - 20 Juli, Ini Aturan Lengkapnya

Purwakarta, Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak