Termasuk Penutupan Mal, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli

Selama PPKM Darurat Jawa-Bali, tempat ibadah akan ditutup sementara.

Ari Syahril Ramadhan | Ummi Hadyah Saleh
Kamis, 01 Juli 2021 | 06:00 WIB
Termasuk Penutupan Mal, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli
ilustrasi toko tutup di masa pandemi Covid-19. Pada PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021, mal dan pusat perbelanjaan akan ditutup sementara. [Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi]

Berikut ini daerah -daerah yang diterapkan PPKM Darurat

Provinsi Banten

Kota Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang

Jawa Barat

Baca Juga:PPKM Darurat Bakal Diterapkan Gegara Covid-19 Melonjak, Sektor Non-Esensial WFH 100 Persen

Purwakarta, Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi.

DKI Jakarta

Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat

Jawa Tengah

Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas

Baca Juga:PPKM Darurat Jawa - Bali Akan Diterapkan 3 - 20 Juli, Ini Aturan Lengkapnya

D.I Yogyakarta

Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul.

Jawa Timur

Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri dan Kota Blitar.

Sebelumya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan hari ini pemerintah melakukan finalisasi kajian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

PPKM darurat kata Jokowi, akan diterapkan menyusul kasus Covid-19 yang melonjak drastis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak