Termasuk Penutupan Mal, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli

Selama PPKM Darurat Jawa-Bali, tempat ibadah akan ditutup sementara.

Ari Syahril Ramadhan | Ummi Hadyah Saleh
Kamis, 01 Juli 2021 | 06:00 WIB
Termasuk Penutupan Mal, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli
ilustrasi toko tutup di masa pandemi Covid-19. Pada PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021, mal dan pusat perbelanjaan akan ditutup sementara. [Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi]

"Hari ini ada finalisasi kajian, kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi. Kita harapkan selesai karena diketahui oleh pak Airlangga pak Menko Perekenomian untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," ujar Jokowi dalam sambutan peresmian Munas Kadin VIII di Kota Kendari, Rabu (30/6/2021)

Jokowi belum mengetahui berapa lama masa PPKM darurat yang akan diumumkan pemerintah. Sebab saat ini masih dalam tahap finalisasi kajian.

"Nggak tahu nanti keputusannya apakah seminggu, apakah dua minggu," ucap Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menrrsngksn rencana PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena dua pulau tersebut harus mendapat penanganan khusus.

Baca Juga:PPKM Darurat Bakal Diterapkan Gegara Covid-19 Melonjak, Sektor Non-Esensial WFH 100 Persen

Sebab ada 44 kabupaten dan kota dan enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali, yang nilai assessement di nomor empat karena tingginya kasus Covid-19.

"Harus ada treatment khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO," kata Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak