Dua Pekan PPKM Jawa-Bali, PHRI: Ribuan Karyawan Dirumahkan, Potensi Kerugian Rp 120 Miliar

Penutupan sektor wisata juga berdampak pada hilangnya potensi pendapatan bagi pelaku wisata. Dalam sepekan penutupan, potensi kerugian mencapai Rp 60 miliar.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 01 Juli 2021 | 08:00 WIB
Dua Pekan PPKM Jawa-Bali, PHRI: Ribuan Karyawan Dirumahkan, Potensi Kerugian Rp 120 Miliar
Sebuah objek wisata di kawasan wisata Lembang ditutup usai Kabupaten Bandung Barat dinyatakan zona merah COVID-19. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyebutkan, sekitar 4.000 lebih karyawan hotel dan restoean terancam kembali dirumahkan seiring adanya kebijakan penutupan objek wisata.

Seperti diketahui, seluruh objek wisata di Bandung Barat kembali harus ditutup setelah wilayah tersebut masuk zona merah atau kategori tinggi penularan COVID-19.

Tempat wisata juga masuk kategori jenis usaha yang harus tutup selama pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

"Kita pasti harus merumahkan karyawan. Pilihan ini cukup pelik, tapi ini harus kita ambil. Karena beberapa pekan industri perhotelan dan restoran sulit bangkit," Wakil Ketua PHRI KBB Eko Suprianto saat dihubungi, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:PPKM Darurat Bakal Diberlakukan, Ini Empat Permintaan Anies ke Luhut

Ia mengatakan jumlah anggota PHRI ada 4.600 karyawan. Dalam keadaan tutup, hanya 10 persen karyawan yang dipekerjakan. Artinya, ada sekitar 4.100 karyawan bakal dirumahkan.

Selain merumahkan karyawan, ungkap Eko, penutupan wisata juga berdampak pada hilangnya potensi pendapatan bagi pelaku wisata. Dalam sepekan penutupan, potensi kerugian mencapai Rp 60 miliar.

"Untuk sektor wiaata, selama sepekan tutup potensi kerugian mencapai Rp 60 miliar. Kalau boleh dianalogikan kita (industri wisata) tinggal tunggu mati saja. Kami berada di ujung tanduk jika penanganan pandemik tetap seperti ini," ungkap Eko.

Meski begitu, lanjut dia, PHRI tetap mendukung upaya pemerintah menutup industri wisata dan perhotelan sebagai langkah mengendalikan Pandemik COVID-19. Namun ia meminta kebijakan itu tidak tebang pilih.

Sebagai upaya mencegah kerumunan, mesti pemerintah daerah memberi ketegasan pula bagi pusat perbelanjaan, kegiatan nikahan, keagamaan dan lainnya.

Baca Juga:Jokowi: Mau Tidak Mau PPKM Darurat Harus Dilakukan

"Mestinya pemerintah juga menyoroti lokasi-lokasi yang menjadi titik kerumunan di luar industri wisata seperti pusat perbelanjaan, kegiatan pernikahan, keagamaan, dan lainnya," pungkas Eko.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini