Ini Daftar Titik Penyekatan PPKM Darurat di Kota Bandung

Pihak kepolisian bersama forkopimda setempat akan membatasi masyarakat agar tak berkumpul di pusat kota.

Suhardiman
Sabtu, 03 Juli 2021 | 12:44 WIB
Ini Daftar Titik Penyekatan PPKM Darurat di Kota Bandung
Petugas kepolisian memutar balik kendaraan yang akan memasuki wilayah Kabupaten Bandung melalui Cileunyi. [Antara]

SuaraJabar.id - Sebanyak 407 lokasi penyekatan di sejumlah wilayah Jawa-Bali ditetapkan selama PPKM Darurat yang mulai berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Perinciannya adalah 60 titik di DKI Jakarta, 20 titik di Banten, 106 titik di Bandung, dan 42 titik di Jawa Tengah. Selanjutnya, 6 titik di DI Yogyakarta, 161 titik di Jawa Timur, dan 12 titik di Bali.

"Penyekatan selama PPKM Darurat di wilayah Bandung berada di Alun Timur, Jalan Asia-tamblong, Jalan Otista Pasar Baru, Jalan Naripan-Tamblong, Jalan Braga hingga Jalan A. Yani-R.E Martadinata." kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono, diberitakan Ayobandung.com--jaringan suara.com, Sabtu (3/7/2021).

Polda Jabar akan memperketat mobilitas masyarakat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga:Kronologi Perseteruan Stevi Item dengan Jerinx, Gara-gara Istilah Endorse Covid-19

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Ahmad Dofiri mengatakan, penyekatan dimulai penutupan sejumlah ruas jalan yang berlaku setiap hari selama PPKM Darurat itu berlangsung.

"Jumlah titik penyekatan itu banyak sekali, contohnya di Kota Bandung, itu di kawasan pusat kota, Jalan Braga, Alun-alun, sampai ke ring tiga, yaitu di gerbang tol," katanya.

"Kemarin sebenarnya setiap akhir pekan, itu sudah dilakukan, kalau kemarin hanya akhir pekan, nanti sepanjang dua pekan ke depan, akan lebih ketat lagi, bukan hanya akhir pekan," katanya.

Pihak kepolisian bersama forkopimda setempat akan membatasi masyarakat agar tak berkumpul di pusat kota. Ia juga mengimbau kepada pusat perbelanjaan, mall, kafe, dan restoran agar mematuhi aturan operasionalnya, sehingga masyarakat dapat dengan sendirinya mengurangi mobilitas.

"Jadi otomatis mengurangi mobilitas masyarakat, karena mau pergi ke sana pun ditutup, itu yang kita harapkan," tukasnya.

Baca Juga:Aturan yang Wajib Diketahui soal PPKM Darurat di Kota Bandung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini