Lagi Asyik Gowes di Dago, Pesepeda Dibubarkan Polisi

"Kita tadi membubarkan kegiatan masyarakat yang bersepeda, diantaranya di Sukajadi, Dago Cikapayang, Simpang Dago, dan Asia Afrika," kata Kasat Lantas Polrestabes Bandung.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 04 Juli 2021 | 15:40 WIB
Lagi Asyik Gowes di Dago, Pesepeda Dibubarkan Polisi
ILUSTRASI-Warga bersepeda di Jalan Ir. H Djuanda, Kota Bandung. [Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi]

"Sementara ini dikurangi nongkrong dan jalan jalan, bahkan perlu ditiadakan sama sekali," kata dia.

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan Pemerintah Provinsi Jabar telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur terkait pandemi COVID-19.

Aturan itu mengatur juga tentang sanksi denda yang bisa dikenakan bagi pihak-pihak yang melanggar aturan PPKM Darurat.

"Dalam perda itu diatur sanksi dan pelanggaran, sehingga kami punya payung hukum untuk memberikan sanksi," kata Uu.

Baca Juga:Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi Terancam Kena Pidana

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak