SuaraJabar.id - Rumah Sakit (RS) di Kabupaten Cianjur tidak bisa menolak pasien COVID-19 dengan alasan apa pun termasuk karena ruang isolasinya sudah penuh.
Hal ini ditegaskan Bupati Cianjur Herman Suherman. Ia mengatakan, pihaknya bakal mencabut izin operasional rumah sakit yang menolak melayani pasien COVID-19.
Hal ini diungkapkan Herman menyusul peredaran informasi mengenai satu rumah sakit swasta yang mengumumkan tidak bisa lagi menerima pasien karena ruang isolasinya sudah penuh.
"Kita akan cabut izinnya kalau sampai menolak pasien COVID-19 dengan dalih penuh atau alasan lain," kata Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Senin (5/7/2021).
Baca Juga:Ingin Bantu Pasien COVID 19 Tak Mampu, Anisa Bahar Lelang Rumah Rp 4 Miliar
Pemerintah kabupaten, menurut dia, sudah meminta dinas terkait untuk meminta klarifikasi dari rumah sakit swasta yang menyatakan tidak bisa lagi menerima pasien COVID-19 karena tempat isolasinya penuh.
"Kalau terbukti menolak pasien COVID-19, kita akan tutup dan izinnya dicabut," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Cianjur Irvan Nur Fauzi mengatakan bahwa dinas sudah meminta penjelasan dari Rumah Sakit Dr Hafidz, yang dikabarkan menolak menerima pasien COVID-19.
"Pihak rumah sakit sangat keliru kalau mengeluarkan penyataan menolak pasien COVID-19, bahkan pihak manajemen mengakuinya," katanya.
Dinas Kesehatan, ia mengatakan, sudah meminta pengelola rumah sakit tersebut menambah jumlah tempat tidur untuk pasien COVID-19 dari 31 menjadi 45 tempat tidur.
Baca Juga:Sulit Dapat Bantuan, Pasien Covid-19 Berangkat ke IGD Rumah Sakit Pakai Motor
Sementara itu, manajemen Rumah Sakit Dr Hafidz belum menyampaikan keterangan resmi menanggapi kabar yang dalam dua hari terakhir beredar di media sosial mengenai pengumuman bahwa rumah sakit tersebut tidak bisa lagi menerima pasien COVID-19 karena tempat isolasinya penuh. [Antara]