Jual Ivermectin Rp 475 Ribu, Pedagang Obat Diciduk Polisi

"Jangan ambil keuntungan di masa-masa sulit seperti ini. Termasuk oksigen, kami juga akan tindak tegas kepada pihak-pihak yang menimbun," kata Yusri Yunus.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 06 Juli 2021 | 16:04 WIB
Jual Ivermectin Rp 475 Ribu, Pedagang Obat Diciduk Polisi
Ivermectin. [dokumentasi]

SuaraJabar.id - Memanfaatkan tingginya permintaan obat jenis Ivermectin, seorang penjual obat berinisal R membanderol obat itu Rp 475 ribu per kotak. Akibat ulahnya itu, R ditangkap polisi.

R merupakan penjual obat di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. Banderol obat jenis Ivermectin yang dipasarkannya jauh melebihi harga eceran tertinggi (HET) Kementerian Kesehatan atau Kemenkes RI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, HET yang ditetapkan Kemenkes RI adalah Rp 7500 per tablet.

"Kami menemukan satu toko SE. Di sana Ivermectin dijual cukup tinggi, tidak sesuai harga eceran yang dirilis Kemenkes. Seharusnya per tablet Rp7.500 atau Rp 75.000 per kotak. Tetapi di lapangan, karena kelangkaan obat ini disebabkan juga 'panic buying' masyarakat harganya Rp 475.000 per kotak," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:Lengkap! Daftar 12 Obat COVID-19 Resmi Izin BPOM

Yusri mengatakan pihaknya kemudian menangkap penjual obat tersebut pada 4 Juli 2021, bersama sejumlah barang bukti seperti struk pembayaran.

Yusri menyampaikan sampai saat ini kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait temuan adanya penjual obat yang menaikkan harga jual yang terlampau tinggi di Pasar Pramuka tersebut.

"Ini kami masih lakukan penyelidikan lagi, kemungkinan masih ada spekulan-spekulan yang bermain. Karena HET sudah ada, kami akan selidiki jenis obat-obatan yang lain yang ditemui masyarakat," ujar Yusri.

Selain itu, Yusri juga mengatakan atas perbuatan penjual obat tersebut dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Pasal 198 dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dia juga menegaskan kepada penjual obat untuk tidak mengambil keuntungan dalam situasi sulit akibat peningkatan jumlah kasus COVID-19 saat ini karena akan dilakukan penindakan tegas oleh aparat.

Baca Juga:BPOM Izinkan Dua Obat untuk Covid-19, Tapi Tidak Ada Ivermectin

"Jangan ambil keuntungan di masa-masa sulit seperti ini. Termasuk oksigen, kami juga akan tindak tegas kepada pihak-pihak yang menimbun, termasuk di situs daring juga," tutur Yusri. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak