Dari IRT hingga Pejabat, KPK Panggil 10 Orang Terkait Kasus Aa Umbara

Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga perpaket sembako.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 07 Juli 2021 | 11:35 WIB
Dari IRT hingga Pejabat, KPK Panggil 10 Orang Terkait Kasus Aa Umbara
ILUSTRASI-Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (16/3/2021). Dalam penggeledahan tersebut, petugas KPK memeriksa serta mengamankan beberapa dokumen yang diduga terkait kasus Bansos Covid-19. (Ayobandung.com/Kavin Faza)

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga perpaket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK. [Antara]

Baca Juga:Demi Keselamatan Bersama, Masyarakat Diminta Patuhi PPKM Darurat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini