Tak Punya Uang Rp 5 Juta untuk Bayar Denda, Pemilik Kafe Pilih Dipenjara

Ia tidak punya uang sebanyak itu lantaran sebelum PPKM darurat diberlakukan pun, kafe miliknya sudah mengalami penurunan jumlah pengunjung.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 07 Juli 2021 | 16:19 WIB
Tak Punya Uang Rp 5 Juta untuk Bayar Denda, Pemilik Kafe Pilih Dipenjara
ILUSTRASI-penyegelan kafe yang diduga melanggar aturan PPKM Darurat. [Antara Aceh/HO]

SuaraJabar.id - Seorang pemilik kafe di kawasan Singaparna, Tasikmalaya tak terima dengan vonis denda Rp 5 juta subsider 4 hari kurungan penjara lantaran melanggar Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2021 tentang PPKM darurat.

Ia mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Pasalnya, ia menilai sosialisasi mengenai aturan teknis PPKM darurat sangatlah minim.

Saat diperiksa tim Satgas penanggulangan COVID-19, kata Mendi, kafenya tersebut sudah tutup dan sedang membereskan beberapa barang. Namun, petugas gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP tetap mendata untuk diberikan sanksi.

"Sudah tutup, Pak, cuma waktu itu lampu belum dimatikan dan pagar juga belum dikunci. Kami juga minim sosialisasi soal teknis aturan PPKM itu," ucap Mendi seusai menjalani persidangan tipiring secara virtual, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga:Lagi PPKM Darurat, Jokowi Lantik Gubernur dan Wagub Jambi di Istana Negara

Atas sanksi yang diberikan, lanjut Mendi, ia lebih memilih kurungan penjaran selama 4 hari daripada harus membayar denda Rp 5 juta.

Ia tidak punya uang sebanyak itu lantaran sebelum PPKM darurat diberlakukan pun, kafe miliknya sudah mengalami penurunan jumlah pengunjung.

"Kalaupun ada uang, saya lebih baik pakai untuk membayar karyawan. Kasihan, mereka punya tanggungan anak sama istri. Jadi, saya pilih dipenjara saja," ucap Mendi.

Mendi berharap, ke depan pemerintah daerah harus gencar sosialisasi jika ada kebijakan yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19. Agar masyarakat atau pelaku usaha tidak terkesan dijebak oleh aturan.

Sebelumnya, Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya terus melakukan pemantauan pelaksaan PPKM Darurat. Hasilnya, selama satu hari ditemukan 1 orang pemilik kafe dan 2 penanggung jawab minimarket di kawasan Singaparna diduga melanggar pasal 21 ayat 1 dan 2 peraturan Gubernur nomor 5 tahun 2021 tentang PPKM darurat.

Baca Juga:PPKM Darurat, Gerbang Tol Delta Mas dan Grand Wisata Arah Jakarta Ditutup

Kepala Satpol PP - Damkar Kabupaten Tasikmalaya Iwan Ridwan mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan pelaksanaan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 - 20 Juli mendatang. Hasilnya, ada beberapa orang yang terjaring diduga melanggar aturan.

"Dari semalam sampai siang ini, kita lakukan pemantauan. Hasilnya ada satu kafe dan dua minimarket yang terjaring melanggar PPKM Darurat, " ucap Iwan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak