Tak Terapkan WFH, Pabrik Sepatu di Garut Didenda Rp 20 Juta

Ada juga pabrik lain yang pelanggarannya sama mendapatkan putusan dari pengadilan dengan denda Rp 13 juta dan Rp 15 juta.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 08 Juli 2021 | 19:58 WIB
Tak Terapkan WFH, Pabrik Sepatu di Garut Didenda Rp 20 Juta
ILUSTRASI-Tim Gabungan Patroli Kesehatan dan PPKM Mikro partoli. [Ist]

Jika pihak yang sudah mendapatkan vonis bersalah kembali melakukan pelanggaran PPKM, kata dia, maka akan kembali diproses hukum degan ancaman sanksi yang lebih berat yaitu maksimal denda Rp50 juta.

"Kami akan tetap terus memantau dan mengawasi jumlah pegawai yang masuk tadi semua sudah mendengarkan atas imbauan dan putusan hakim untuk mematuhi selama PPKM sampai 20 Juli," katanya.

Manajer Legal PT Changsin Reksa Jaya Tikno menyatakan pihaknya menerima hasil putusan pengadilan dan akan membayar denda dari kasus pelanggaran PPKM Darurat tersebut.

"Kami menerima putusan hakim dan akan membayar dendanya," katanya. [Antara]

Baca Juga:Penutupan 4 Ruas Jalan Protokol di Solo, Polisi Puji Kepedulian Masyarakat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak