Mendagri Tito Karnavian Tanggapi Tukang Bubur Kena Denda Rp 5 Juta

Tukang Bubur bernama Endang Ulo pasrah dengan keputusan hakim meski ia sendiri tak sanggup membayar denda sejumlah itu.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 09 Juli 2021 | 19:22 WIB
Mendagri Tito Karnavian Tanggapi Tukang Bubur Kena Denda Rp 5 Juta
Proses persidangan tukang bubur pelanggar PPKM Darurat Pos Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021). [Foto: Apip/HR]

SuaraJabar.id - Seorang tukang bubur di perempatan Jalan Galunggung Kota Tasikmalaya menjadi perhatian publik usai disanksi denda Rp 5 juta.

Tukang bubur bernama Endang Ulo itu divonis bersalah karena melanggar aturan PPKM Darurat yakni melayani pelanggannya makan di tempat atau dine in.

Endang Ulo pasrah dengan keputusan hakim meski ia sendiri tak sanggup membayar denda sejumlah itu.

Kabar adanya tukang bubur yang didenda Rp 5 juta ini ampai ke telinga Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian.

Baca Juga:Pecat 8 Oknum Dishub Pelanggar PPKM Darurat, Anies: Ini Pelajaran Bagi Semuanya

Menurut Tito, adanya sanksi denda hingga Rp 5 juta tergantung pada kebijakan yang diambil di daerah masing-masing.

“Denda hingga Rp 5 juta tergantung penerapan aturan di daerah masing-masing. Ada yang menerapkan batas 5 juta ada yang kurang dari itu. Namun Perda-nya dibuat DPRD dan disepakati sesuai dengan local wisdom,” katanya saat Konferensi Pers penerapan PPKM Darurat luar Jawa-Bali, Jumat (9/7/2021).

Sebelumnya Tito juga menjelaskan, terkait sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat, ada sejumlah undang-undang dan peraturan daerah yang bisa diterapkan.

“Misalnya undang-undang tentang penyakit menular, undang-undang karantina kesehatan, KUHP pasal 212 di sana juga diatur sanksi apabila tidak mengikuti perintah petugas yang sah,” jelasnya.

Peraturan perundang-undangan tersebut, lanjut Tito bisa diterapkan, misalnya, ada kumpulan massa yang besar namun tidak mau dibubarkan.

Baca Juga:Viral Oknum Petugas di Bandung Tarik Pungli di Pos Penyekatan, Begini Nasibnya Sekarang

“Ini bisa dikenakan acara pemeriksaan biasa, prosesnya tidak bisa dilakukan secara singkat. Berbeda dengan pelanggaran lebih rendah, misalnya tidak memakai masker,” katanya.

Untuk tindak pidana ringan, lanjut Tito, maka sanksi diatur dalam Perda sesuai kesepakatan dengan DPRD.

“Sanksinya bisa denda atau kurungan. Sanksinya tidak boleh pidana, tapi sanksi sosial atau sanksi administrasi,” katanya.

Sesuai Perda, maka untuk tipiring bisa dilakukan dengan acara pemeriksaan singkat melibatkan Satpol PP, didampingi Kejaksaan.

“Operasinya itu dikemas dengan operasi yustisia, mirip seperti tilang. Kalau ada sanksinya seperti denda Rp 5 juta, maka itu sesuai dengan kebijakan masing-masing sesuai Perda,” jelasnya.

Sebelumnya seorang tukang bubur di Tasikmalaya dijatuhi denda Rp 5 juta sebagai sanksi lantaran melanggar PPKM Darurat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak