Viral Oknum Petugas di Bandung Tarik Pungli di Pos Penyekatan, Begini Nasibnya Sekarang

Warga geram karena oknum itu malah menggunakan momentum PPKM Darurat sebagai ajang untuk memperkaya dirinya sendiri.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 09 Juli 2021 | 19:07 WIB
Viral Oknum Petugas di Bandung Tarik Pungli di Pos Penyekatan, Begini Nasibnya Sekarang
ILUSTRASI-Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (9/7/2021).[ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

SuaraJabar.id - Warga Bandung dihebohkan oleh aksi oknum petugas yang menarik pungutan liar atau pungli di pos penyekatan Exit Tol Soroja, Kabupaten Bandung.

Aksi pungli oknum petugas di Exit Tol Soroja ini menjadi viral usai diunggal ke TikTok pada Kamis (8/7/2021). Tak ayal, unggahan ini membuat netizen marah.

Warga geram karena oknum itu malah menggunakan momentum PPKM Darurat sebagai ajang untuk memperkaya dirinya sendiri.

Oknum petugas yang menarik pungli itu dikabarkan merupakan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung.

Baca Juga:Pecat Delapan Petugas Dishub, Anies: Mereka Berseragam Tapi Melanggar

Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung sendiri telah mengakui ada oknum anggotanya yang melakukan pungutan liar di Pos PPKM Darurat di Exit Tol Soroja.

"Jika melihat videonya, betul itu kejadian di Soreang, tepatnya Pos PPKM Exit Tol Soroja," ujar Humas Dishub Kabupaten Bandung Erik Alam Prabowo ketika dihubungi, Jumat (9/7/2021).

Setelah melihat secara langsung video yang viral tersebut, kata Erik, pihaknya langsung melakukan penelusuran.

"Setelah ditelusuri orang yang ada dalam video tersebut benar merupakan oknum anggota kami," ujarnya.

Oknum anggota tersebut langsung dipanggil dan dimintai keterangan terkait kejadian yang sebenarnya.

Baca Juga:33 Pelanggar PPKM Darurat di Tangerang Disidang Tipiring, Didenda hingga Rp 150 Ribu

"Sangat mengecewakan, karena tindakan tersebut tidak dibenarkan. Terlepas itu karena khilaf atau apa, tapi tidak mencerminkan perilaku petugas yang seharusnya menjaga masyarakat," ujarnya.

Oknum petugas Dinas Perhubungan tersebut kata Erik langsung ditegur dan diberi sanksi berupa mutasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini