Hengky Kurniawan Tunda Pilkades Serentak di KBB, Ini Alasannya

Namun setelah adanya PPKM darurat, Pemkab Bandung Barat belum memutuskan jadwal untuk pelaksanaan Pilkades.

Suhardiman
Sabtu, 10 Juli 2021 | 14:42 WIB
Hengky Kurniawan Tunda Pilkades Serentak di KBB, Ini Alasannya
Pelaksana Tugas Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan memutuskan menunda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021.

Awalnya tahapan Pilkades dilakukan pada Juli dan pelaksanaannya berlangsung pada 29 Agustus. Namun setelah adanya PPKM darurat, Pemkab Bandung Barat belum memutuskan jadwal untuk pelaksanaan Pilkades.

"Pelaksanaan Pilkades kita tunda karena melihat kondisi juga," kata Hengky, Sabtu (10/7/2021).

Pihaknya akan lebih fokus dulu dalam penanganan pandemi Covid-19 dan akan digelar jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat berhasil menekan penyebaran virus Corona.

Baca Juga:Selama PPKM Darurat PNS Penajam Wajib WFH, Absensinya Secara Virtual

Untuk kepastian jadwalnya, kata Hengky, akan melihat hasil evaluasi penerapan PPKM darurat pada yang berlangsung hingga 20 Juli mendatang.

"Nanti kuncinya pada 20 Juli, kalau trennya (kasus Covid-19) turun, mudah-mudahan meskipun ada pengunduran tidak terlalu lama atau bisa saja tepat waktu," ujar Hengky.

Setelah tahapan Pilkades ini diundur, kata Hengky, maka pihak desa didorong untuk melakukan sosialisasi PPKM Darurat terkait sektor esensial dan non esensial agar masyarakat bisa mengetahui aturan dalam PPKM ini.

Penundaan jadwal Pilkades pada tahapan kegiatan yang sedang dilaksanakan ataupun yang belum dilaksanakan itu tertuang dalam surat keputusan panitia Pilkades tingkat Kabupaten Bandung Barat Nomor 01 Tahun 2021 tentang Jadwal Pilkades Serentak tahun 2021.

Selain itu, hal ini juga diperkuat dengan keputusan panitia pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 tentang Jadwal Tahapan Persiapan Pilkades Tahun 2021 pada kegiatan pendaftaran, pemutakhiran, dan validasi daftar pemilih sementara.

Baca Juga:Pria 48 Tahun Sodomi Bocah Saat Hendak Mengaji, Korban Dibunuh dan Dibuang di Jalan

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini