Ogah Damai, Istri Siri Pejabat Ini Minta Proses Hukum Lanjut

Polres Kuningan akan melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan untuk menaikan status terlapor menjadi tersangka.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 11 Juli 2021 | 15:07 WIB
Ogah Damai, Istri Siri Pejabat Ini Minta Proses Hukum Lanjut
Pengacara perempuan berinisial YG yang menjadi korban kekerasan suami sirinya di Kuningan. [Fajarsatu.com]

SuaraJabar.id - Mediasi antara seorang perempuan berinisial YG dengan seorang pejabat di lingkungaan Pemerintah Kabuaten Kuningan menemui jalan buntu. YG yang merupakan istri siri pejabat itu enggan berdamai usai usai menjadi korban aksi kekerasan suami sirinya.

YG memilih melanjutkan proses hukum serta berharap pelaku dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Ia berharap pelaku dijerat hukum yang setimpal.

“Kemarin pada 30 Juni 2021 sebenarnya sempat dilakukan mediasi di Polres Kuningan dan terlapor minta berdamai, tapi hasilnya kita tolak dan tetap melanjutkan perkara ini sampai ke meja hijau,” kata kuasa hukum pelapor, Ivan Saputra saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (11/07/2021).

Proses mediasi itu, lanjut Ivan, diambil hanya sebagai langkah mengikuti prosedur dari pihak Kepolisian. Namun tanpa mengurangi niat, dirinya untuk tetap menempuh jalur hukum.

Baca Juga:dr Tirta Usul Gaji Pejabat Disunat: Biar Senasib dengan Terdampak PPKM

“Mediasi itu, kita hanya mengikuti prosedur dari pihak Polres, tapi untuk berdamai kita tidak bisa dan terus berlanjut,” katanya.

Setelah dilakukan mediasi, tambah Ivan, dirinya mendapatkan informasi, pihak Kepolisian Polres Kuningan akan melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan untuk menaikan status terlapor menjadi tersangka.

“Saya dapat kabar, penyidik pada Senin (5/7/2021) kemarin melakukan gelar perkara, tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan hasil dari gelar perkara itu,” ungkap Ivan.

Mengingat hal ini, ia menilai, pihak penyidik dari Kepolisian Polres Kuningan tidak profesional dan terlihat lamban dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya kasus tindak kekerasan yang menimpa kliennya dari Maret hingga saat ini belum juga membuahkan hasil.

“Kasusnya sudah cukup lama, tapi kok penyidik belum juga menaikan status tersangka bagi pelaku. Padahal barang bukti dan saksi sudah lengkap,” katanya.

Baca Juga:Heboh Kader Usul Bikin Rumah Sakit Khusus Pejabat, PAN Minta Maaf

Diberitakan sebelumnya, perkembangan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai inspektorat Kabupaten Kuningan terhadap istri sirinya masih berlanjut di Polres Kuningan.

Bahkan, kata Ivan, berkas Kasus penganiayaan terhadap seorang diri ini, sudah selama empat bulan berada di meja penyidik Polres Kuningan.

Hal ini, memicu kecurigaan bagi pihak korban pasalnya dari sejak bulan maret 2021 hingga saat ini, kasusnya masih saja dalam tahap penyelidikan belum naik ke tahap penyidikan ataupun ada penetapan tersangka.

Dijelaskan Ivan, kasus tersebut akan tetap dilanjutkan dengan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dan selanjutnya akan naik ke tahap penyidikan.

“Kami dapat informasi dari pihak Kepolisian, bahwa kasusnya akan terus berlanjut,” ucap Ivan.

Dikatakannya, kliennya ini memilih melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum karena korban mengalami tindakan kasar oleh oknum Pegawai Pemda Kuningan, bukan kali pertama mendapatkan perlakuan kasar.

Bahkan selama menjalin perkawinan siri dengan terlapor, korban selalu diperlakukan kasar.

“Klien kami meminta untuk melanjutkan perkara ini, karena sampai saat ini korban masih mengalami trauma,” pungkas Ivan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak