Ia menegaskan semua jenazah bisa dimakamkan di TPU tersebut tanpa harus membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Dia juga memastikan seluruh layanan pemakaman jenazah COVID-19 di TPU Cikadut tidak dipungut biaya sepeser pun. Karena menurutnya, upah para petugas PHL tersebut sudah dibayar oleh Pemkot Bandung sesuai UMK dan selalu tepat waktu.
“Bahwa TPU Cikadut diperuntukkan bagi jenazah warga Kota Bandung yang meninggal karena COVID-19, dan tidak dipungut biaya apa pun untuk semua warga tanpa membeda-bedakan,” kata dia. [Antara]
Baca Juga:Idaman Mertua, Pemuda Tampan Ini Punya Omzet Ratusan Juta