Polisi Tangkap Bandar Sabu Antarprovinsi di Ujungberung Bandung

Pelaku mendapatkan sabu dari Pekanbaru kemudian akan dikirimkan ke Kendari untuk diedarkan di sana.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 12 Juli 2021 | 10:55 WIB
Polisi Tangkap Bandar Sabu Antarprovinsi di Ujungberung Bandung
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menunjukan barang bukti peredaran sabu seberat satu kilogram lebih di Polrestabes Bandung, Senin (12/7/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]

AS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini