Secara tertulis dalam dokumen muncul pada dokumen surat kematian bahwa pasien memang terinfeksi COVID-19. Dalam suasana duka, Samsul pun harus bergegas menyiapkan pemakaman.
Ia menghubungi UPT Pemakaman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi. Samsul pun langsung ke TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Di sana, ia melihat pemakaman nyaris penuh saat ini. Hanya tersisa satu lubang kala itu. Namun di waktu yang sama, ada juga jenazah COVID-19 yang hendak dimakamkan di sana.
Namun, kebijakan berpihak. Sebab DPKP Kota Cimahi sebelumnya sudah membuat kebijakan bahwa pemakaman khusus COVID-19 hanya untuk warga yang memiliki KTP Kota Cimahi.
Baca Juga:Daftar Lengkap 742 Lab Tes PCR untuk Syarat Penerbangan, Berlaku Mulai Hari Ini
"Rebutan dengan warga KBB. Kebijakan Kota Cimahi yang 'memenangkan' kami," ucap Samsul.
Jenazah pun dimakamkan menggunakan protokol COVID-19. Almarhum meninggalkan tiga anak, satu di antaranya masih berusia 5 tahun yang kini menjadi yatim piatu. Sebab, ayahnya beberapa tahun lalu sudah mendahului dipanggil Tuhan sebelum COVID-19 mewabah.
Dari peristiwa pilu yang dialami keluarganya, Samsul mengingatkan bahwa COVID-19 itu nyata. Untuk itu, ia berharap masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Baca Juga:Indonesia Dapat Bantuan 1000 Tabung Oksigen dari Perusahaan Singapura