Kedatangan massa, tidak lain yakni meminta kepada pihak Kejari untuk berstatetmen meminta HRS dibebaskan dari semua tuntutan.
Aksi unjuk rasa yang dikawal aparat Kepolisian dari Polres Tasikmalaya ini awalnya berjalan lancar. Pengunjuk rasa menyuarakan beberapa aspirasinya termasuk meminta kepada Kejari Kabupaten Tasikmalays untuk bersuara, mendorong pembebasan HRS.
Namun, permintaan itu tidak mendapatkan respons positif dari pihak Kejari Kabupaten Tasikmalaya. Akhirnya, massa mencoba masuk ke kantor Kejari dengan membobol pintu pagar yang dikunci.
Emosi pengunjuk rasa semakin memuncak hingga akhirnya pengunjuk rasa melempari kantor Kejaksaan dengan batu. Selain merusak kaca kantor, mobil kepolisian Polres Tasikmalaya pun rusak di bagian kaca karena lemparan batu tersebur.
Baca Juga:Tak Punya Uang Rp 5 Juta untuk Bayar Denda, Pemilik Kafe Ini Pilih Dipenjara
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya M. Syarif mengatakan, aksi anarkis massa berawal saat ia diminta memberikan sikap atas penetapan HRS yang divonis 4 tahun penjara. Namun, kata Syarif, Ia menolak karena kasus tersebut bukan kewenangannya.
"Saya diminta memberikan pernyataan, saya tolak. Kalaupun minta dibebaskan, ya ke pengadilan. Sudah bukan kewenangan kita lagi," ucap Syarif.
Saat massa aksi melempar batu ke arah kantornya, lanjut Syarif. Ia langsung masuk ke dalam ruangan. Setelah situasi reda, diketahui ada tiga mobil polisi yang rusak dan beberapa fasilitas kantor kejaksaan yang rusak.