Catat! Syarat Masuk ke Kota Bandung selama PPKM Darurat

Warga yang tidak dapat menunjukan dokumen resmi tidak diperkenankan masuk ke Kota Bandung.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 15 Juli 2021 | 09:16 WIB
Catat! Syarat Masuk ke Kota Bandung selama PPKM Darurat
Polisi melakukan pemeriksaan dokumen pada warga yang akan memasuki Kota Bandung di salah satu pos penyekatan, Kamis (15/7/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]

6. Jalan Lembong – Tamblong

7. Jalan Merdeka

8. Jalan Ir H Juanda (Cikago sampai Simpang Dago)

9. Jl. Purnawarman

Baca Juga:Polisi Tak akan Jaga Jalur Tikus Selama PPKM Darurat, Ini Alasannya

10. Jalan Dipatiukur

11. Jalan Alun-alun Timur 

12. Jl Asia Afrika - Jl Karapitan

13. Jl Asia Afrika - Jl Sunda 

14. Jl Asia Afrika - Jl A Yani

Baca Juga:PPKM Malah Bulan Madu ke Jepang, Kampanye Masker Anak Menteri Ini Disemprot

15. Jl Asia Afrika - Jl Gatsu

16. Jl Lengkong Kecil - Lengkong Besar

Ket : penutupan jalan ruas jalan lain dapat diberlakukan insidentil sesuai kebutuhan


B. RING 2 Sepanjang Lingkar


Terdiri dari 17 ruas jalan (hanya kaki simpang yg menuju ke pusat kota) :

1. Jalan Ahmad Yani – Martadinata

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak