Dedi Mulyadi Siap Bayar Denda Pedagang dan Masyarakat Kecil yang Langgar PPKM Darurat

"Kalau ada pelanggar, bisa dilihat, kalau masyarakat kecil dan lemah, uang dendanya dibayarkan dari uang yang saya titipkan," kata Dedi Mulyadi.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 15 Juli 2021 | 14:05 WIB
Dedi Mulyadi Siap Bayar Denda Pedagang dan Masyarakat Kecil yang Langgar PPKM Darurat
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi saat menitipkan uang ke pengadilan untuk denda masyarakat dan pedagang kecil yang melanggar PPKM Darurat. [ANTARA/Istimewa]

"Jadi saya datangi PN (Pengadilan Negeri) Purwakarta, menitipkan uang jaminan bagi para pelanggar, terutama masyarakat dan pedagang kecil," katanya.

Uang jaminan itu akan dibayarkan manakala ada pedagang kecil dan masyarakat kecil yang melanggar PPKM Darurat.

"Saya titipkan uang jaminan. Kalau ada pelanggar, bisa dilihat, kalau masyarakat kecil dan lemah, uang dendanya dibayarkan dari uang yang saya titipkan. Saya titip Rp 15 juta. Nanti kalau kurang, bisa ditambah," katanya.

Baca Juga:Beri Duit Jaminan Pedagang Pelanggar PPKM, Kang Dedi ke Pengadilan: Saya Titip Rp15 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak