SuaraJabar.id - Kantor Wali Kota banjar digeruduk ratusan orang yang berasal dari kalangan mahasiswa dan organisasi massa. Mereka datang untuk protes beberapa aturan dalam PPKM Darurat yang dinilai merugikan masyarakat.
Massa meminta Pemerintah Kota Banjar untuk memberikan kelonggaran dan kebijakan pada pedagang kecil selama masa PPKM Darurat.
Mereka berharap dapat langsung bertemu dengan Wali Kota Banjar untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka.
Namun harapan mereka sirna karena belum bertemu langsung, akan tetapi mendapatkan sambutan dari Asisten Daerah (Asda).
Baca Juga:Polda Metro Jaya Tegaskan Ojol Boleh Lintasi Titik Penyekatan PPKM Darurat
Karena belum puas bertemu Asda, akhirnya mereka berjanji bakal membawa massa yang lebih banyak untuk menemui Wali Kota dengan tujuan menyampaikan keluh kesah para pedagang terkait kebijakan PPKM darurat yang memberatkan.
Pantauan HR Online,-jejaring Suara.com di lapangan pada Jumat (16/7/2021), ratusan massa dari berbagai elemen itu berkumpul di halaman Setda untuk menemui Wali Kota.
Namun karena tidak ada di tempat, sedangkan mereka menunggu beberapa jam, hingga akhirnya massa aksi pun kecewa dan sempat emosi.
Bahkan dari mereka ada yang melempari petugas kepolisian dengan botor air mineral.
Koordinator aksi, Aan Alamsyah, mengatakan, pihaknya sangat kecewa karena belum bertemu Wali Kota untuk menyampaikan tuntutan para pedagang pasar Banjar.
Baca Juga:Langgar Peraturan PPKM Darurat, Lebih dari 30 Bus AKAP Diamankan
“Para pedagang atau masyarakat Kota Banjar hanya ingin kembali berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” tegasnya.
Kemudian, yang memberatkan masyarakat, khususnya para pedagang di pasar Banjar, yakni penutupan secara tiba-tiba saat semua sedang berjualan.
“Kurangnya sosialisasi kebijakan PPKM Darurat tentang aturan penutupan pedagang di pasar Banjar selama ini seharusnya harus ada komunikasi terlebih dahulu dengan pihak terkait,” tambahnya.
Setelah tidak berhasil menemui di kantor Setda, mereka pun langsung beramai-ramai menuju Pendopo.
Di sana, kata Aan, massa berhasil bertemu dengan Wali Kota Banjar dan melakukan diskusi.
“Hasil dari musyawarah tadi itu terkait pedagang kaki lima di Alun-Alun dan Taman Kota. Memang karena aturan dari atas itu harus tutup, sehingga tidak boleh jualan di sana,” imbuhnya.
Sebagaimana aturannya, lanjut Aan, pembeli tidak boleh makan di tempat, apalagi melewati jam operasional selama PPKM Darurat.
Sedangkan untuk pelaku seni budaya dan bidang pendidikan masih menunggu keputusan sampai tanggal 20 Juli nanti.
“Memang itu aturannya dari pusat. Namun, hasil dari diskusi tadi dengan Wali Kota akhirnya para pedagang sudah bisa jualan lagi,” ungkapnya.
Meski sudah boleh jualan, namun khusus pedagang pasar hanya sampai pukul 15.00 WIB dengan ketentuan menaati prokes.
Sedangkan yang biasa berjualan di Alun-alun juga beraktivitas lagi, namun hanya di luar arena alun-alun.
“Adapun yang jualan mulai pukul 17.00 WIB, itu boleh buka sampai pukul 22.00 dan hanya bisa take away saja,” pungkasnya.