Fantastis! Segini Tarif Kencan ST dan LT Artis TA Berdasarkan Dokumen Pengadilan

"Perempuan-perempuan yang diiklankan di www.bintangmawar.net untuk prostitusi online oleh para terdakwa diantaranya, saksi TA dengan durasi pendek ...," tulis putusan itu.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 22 Juli 2021 | 12:56 WIB
Fantastis! Segini Tarif Kencan ST dan LT Artis TA Berdasarkan Dokumen Pengadilan
Ilustrasi prostitusi online. [Foto: Ayobandung.com]

SuaraJabar.id - Mahkamah Agung merulis dokumen putusan Pengadilan Negeri Bandung mengenai kasus prostitusi yang melibatkan artis TA.

Dalam putusan PN Bandung itu terungkap sanksi pidana yang dikenakan pada orang yang terlibat dalam kasus prostitusi yang menyeret seorang pesohor yakni artis TA.

Selain masa hukuman, dalam dokumen putusan itu juga mengungkap tarif kencan, termasuk tarif artis TA.

"Bahwa diperoleh pengakuan saksi TAS, ia suka dipesan melalui akun Nookie28 (Andy Haryanto) dengan bayaran short time Rp 30 juta dan menginap Rp 70 juta," demikian keterangan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:Polisi Bongkar Prostitusi Online Gay di Padang, Terduga Muncikari dan Pelajar Ditahan

Nookie28 alias Andy Haryanto adalah satu dari tiga terdakwa yang terlibat di kasus prostitusi tersebut.

Andy Haryanto bertugas sebagai agen prostitusi online di www.bintangmawar.net. Selanjutnya diiklankan oleh Ricky Janitra di situs tersebut.

Namun dalam iklannya, tarif TA rupanya berbeda dari yang dia klaim. Dalam situs penyedia perempuan itu, TA dipasang tarif belasan juta rupiah.

Artis TA ditangkap karena prostitusi online. (Ayobandung.com)
Artis TA ditangkap karena prostitusi online. (Ayobandung.com)

"Perempuan-perempuan yang diiklankan di www.bintangmawar.net untuk prostitusi online oleh para terdakwa diantaranya, saksi TA dengan durasi pendek Rp 15 juta dan durasi panjang, Rp 30 juta," tulis keterangan di Mahkamah Agung.

Selain TA, ada juga beberapa perempuan yang tarifnya di bawah sang model.

Baca Juga:Kasus Prostitusi Online Gay di Padang Terungkap, Tawarkan Siswa SMP

"Saksi Vivi Aprilia dengan tarif durasi pendek Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. Serta saksi Agusta Indiastuti dengan short time Rp 10 juta," imbuh MA dalam keterangannya.

Sementara, keempat terdakwa telah divonis Pengadilan Negeri Bandung pada 29 April 2021.

Selain Andy Haryanto alias Nookie28 bin Rahman, tiga terdakwa lainnya adalah Ricky Janitra alias Meaw bin Willy Janitra, Marizka Rosdiana Permata alias Alona binti Aslam Ashari dan Venty Dias Mia Pradita alias Jenifer Anastasya binti M. Said H.

"Menyatakan (para) terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja. Tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar asusila," demikian rilis putusan tersebut.

Vonis untuk Andy Haryanto dan Ricky Janitra masing-masing dipidana enam bulan penjara. Sementara Marizka Rosdiana dan Venty Dias Mia Pradita dikurung 10 bulan penjara.

Denda kepada masing-masing sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan pidana satu bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak