SuaraJabar.id - Mahkamah Agung merulis dokumen putusan Pengadilan Negeri Bandung mengenai kasus prostitusi yang melibatkan artis TA.
Dalam putusan PN Bandung itu terungkap sanksi pidana yang dikenakan pada orang yang terlibat dalam kasus prostitusi yang menyeret seorang pesohor yakni artis TA.
Selain masa hukuman, dalam dokumen putusan itu juga mengungkap tarif kencan, termasuk tarif artis TA.
"Bahwa diperoleh pengakuan saksi TAS, ia suka dipesan melalui akun Nookie28 (Andy Haryanto) dengan bayaran short time Rp 30 juta dan menginap Rp 70 juta," demikian keterangan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga:Polisi Bongkar Prostitusi Online Gay di Padang, Terduga Muncikari dan Pelajar Ditahan
Nookie28 alias Andy Haryanto adalah satu dari tiga terdakwa yang terlibat di kasus prostitusi tersebut.
Andy Haryanto bertugas sebagai agen prostitusi online di www.bintangmawar.net. Selanjutnya diiklankan oleh Ricky Janitra di situs tersebut.
Namun dalam iklannya, tarif TA rupanya berbeda dari yang dia klaim. Dalam situs penyedia perempuan itu, TA dipasang tarif belasan juta rupiah.

"Perempuan-perempuan yang diiklankan di www.bintangmawar.net untuk prostitusi online oleh para terdakwa diantaranya, saksi TA dengan durasi pendek Rp 15 juta dan durasi panjang, Rp 30 juta," tulis keterangan di Mahkamah Agung.
Selain TA, ada juga beberapa perempuan yang tarifnya di bawah sang model.
Baca Juga:Kasus Prostitusi Online Gay di Padang Terungkap, Tawarkan Siswa SMP
"Saksi Vivi Aprilia dengan tarif durasi pendek Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. Serta saksi Agusta Indiastuti dengan short time Rp 10 juta," imbuh MA dalam keterangannya.