SuaraJabar.id - Sebuah poster ajakan untuk menggelar aksi massa menolak PPKM dan menurunkan Presiden Jokowi viral di media sosial. Poster itu mengajak masyarakat untuk turun ke jalan pada 24 Juli 2021.
Menanggapi beredarnya poster ajakan aksi teresebut, Polri pun angkat bicara. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mengikuti seruan aksu tersebut.
Polisi menyebut ajakan itu berpotensi menimbulkan kerumunan dan akan menambah penularan Covid-19.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, imbauan tersebut disampaikan karena saat ini jumlah Covid-19 terus melonjak.
Baca Juga:Senin Depan, Pentolan SID Jerinx Dipanggil Polda Metro Jaya
Dengan adanya demonstrasi, potensi menciptakan kerumunan bakal terjadi, yang nantinya semakin memperburuk laju pertumbuhan virus corona.
"Kami berharap untuk tidak melakukan kerumunan karena situasi angka Covid yang masih tinggi," kata Argo saat dihubungi, Jumat (23/7/2021) dilansir dari Suarasulsel.id.
Jenderal bintang dua itu menyebut, saat situasi seperti ini penyampaian aspirasi bisa dilakukan dengan cara daring.
"Bisa dilakukan dengan audiensi atau dilakukan dalam bentuk FGD online," ujar Argo.
Dia mengatakan, aparat kepolisian akan melakukan tindakan tegas apabila kegiatan tersebut mengganggu ketertiban umum.
"Kalau memang dilakukan, mengganggu ketertiban umum ya kami amankan," ucap Argo.
Baca Juga:Jangan Kaget! Adu Harga Vaksin Pfizer dan Sinovac Perdosis, Dikenal Ampuh Tangkal COVID-19
Diketahui, beredar di media sosial mengenai percakapan persiapan aksi serentak yang hendak dilakukan oleh elemen masyarakat sipil di Semarang dan beberapa wilayah lain.
Disebutkan bahwa aksi tersebut akan dilakukan selama berhari-hari dan tidak membawa suatu identitas golongan atau pun kelompok.
Dalam poster yang beredar, mengundang seluruh elemen masyarakat untuk turun ke jalan menolak PPKM dan menghancurkan oligarki istana beserta jajarannya. Aksi disebut akan dilakukan di istana negara.