SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Cirebon masih menerapkan kebijakan penyekatan di sejumlah pintu masuk menuju Kota Cirebon. Tujuannya untuk membatasi mobilitas warga di masa PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP La Ode Habibi menjelaskan, pihaknya bersama instansi terkait terus melakukan penyekatan di sejumlah titik.
“Jadi yang kita sekat itu ring 3 pintu akses menuju Kota Cirebon yakni bundaran krucuk, kedawung, kalijaga dan penggung,” kata dia saat ditemui di lapangan, Senin (26/7/2021).
Penyekatan yang dilakukan, sambung dia, dimaksudkan untuk mengurangi tingkat mobilitas masyarakat mengingat Kita Cirebon sebagai daerah perniagaan di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan).
Baca Juga:Pedagang Kaki Lima Boleh Buka saat PPKM Level 4
“Kita ketahui bahwa Kota Cirebon sebagai pusat perniagaan dari wilayah Ciayumajakuning,” ungkap dia.
Soal syarat untuk dapat masuk ke Kota Cirebon, dijelaskannya, setiap masyarakat diwajibkan untuk menunjukan sertifikat vaksin serta membawa surat keterangan hasil swab PCR.
“Jadi buat masyarakat yang gak bisa menunjukan sertifikat vaksin dan swab PCR gak bisa masuk ke Kota Cirebon,” papar dia.
Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bisa di rumah bilamana tidak ada kepentingan yang mendesak. Pasalnya sampai saat ini status Kota Cirebon masih berada di level 4 kasus Covid-19.
“Baiknya sih di rumah aja, karena sampai sekarang Kota Cirebon masih ada di level 4,” tutup dia.
Baca Juga:PKL Boleh Bergiliran Jualan Selama PPKM, Pemda DIY Buka-Tutup Malioboro