SuaraJabar.id - Seleb Tiktok Juy Putri diputus bersalah dan dikenakan sanksi Rp 12 juta karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sebuah hotel yang berada di Kota Bekasi.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Kota Bekasi dalam sidang pelanggar PPKM di kota tersebut pada Kamis (29/7/2021).
"Kamu dikenakan sanki Rp12.000.000 juta dengan subsider kurungan 20 hari, bisa diterima," katanya speerti dilansir dari Suarabekaci.id.
Sementara Juy Putri pemilik akun Tiktok JuyyPutrii21 menerima keputusan denda yang ditetapkan hakim, dalam kasus perayaan ulang tahun dirinya di salah satu hotel di bilangan Kota Bekasi.
Baca Juga:Seleb TikTok Juy Putri Didenda Rp 12 Juta Gelar Ultah di Hotel Bekasi Pas PPKM Darurat
Sebelum mengikuti persidangan pelanggar PPKM, Juy Putri sendiri datang ke Kantor Kecamatan Bekasi Utara sekira pukul 08.36 WIB mengenakan hijab berwarna merah marun.
"Jadi saya sudah melewati sidang tadikan dan sudah bayar denda juga," kata Juy setelah melakukan sidang tipiring di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7/2021).
Dia juga mengakui bahwa dirinya melakukan kesalahan saat merayakan ulang tahun secara meriah dan dihadiri oleh puluhan teman-temannya.
"Saya bisa menerima semuanya, karena memang kesalahan saya juga," jelasnya.
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan selanjutnya jangan sampai ada kasus yang serupa.
Baca Juga:Seleb TikTok Juy Putri Beberkan Penghasilan Sebulan, Cukup untuk Beli Motor
"Intinya buat masyarakat jangan ikutin aku, aku salah disini. Tetep jaga jarak dan hindari kerumunan dan patuh kepada protokol kesehatan," katanya. [Imam Faisal]