Gugatan David Tobing Soal Raffi Ahmad Diduga Langgar Prokes Ditolak Majelis Hakim PN Depok

Gugatan David Tobing kepada selebritas Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di masa Pandemi Covid-19 akhirnya diputus Majelis Hakim PN Depok.

Chandra Iswinarno
Kamis, 29 Juli 2021 | 16:46 WIB
Gugatan David Tobing Soal Raffi Ahmad Diduga Langgar Prokes Ditolak Majelis Hakim PN Depok
Raffi Ahmad tepergok keluyuran usai divaksin (Instagram)

SuaraJabar.id - Gugatan David Tobing kepada selebritas Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di masa Pandemi Covid-19 akhirnya diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Depok menolak gugatan David Tobing. Hal tersebut dibenarkan pihak PN Depok.

"Sudah diputus tanggal 7 Juli 2021," kata Humas PN Depok, Ahmad Fadil, saat dihubungi awak media, Kamis (29/7/2021).

Dalam putusannya, majelis hakim juga mengabulkan pembelaan tim kuasa hukum Raffi Ahmad.

Baca Juga:Raffi Ahmad Menang Gugatan Dugaan Pelanggaran Prokes, Penggugat Tak Terima

"Menolak tuntutan provisi penggugat, mengabulkan eksepsi (pembelaan) tergugat, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar putusan majelis PN Depok tersebut.

Dengan adanya putusan tersebut, David Tobing diminta untuk membayar biaya perkara Rp 550 ribu.

Sebelumnya, David Tobing menggugat Raffi Ahmad, usai hebohnya foto pemilik RANS Entertainment tersebut yang berpose dengan rekan-rekan artis di sebuah acara ulang tahun.

Foto tersebut kemudian membuat gaduh lantaran mereka dinilai tak menjalani prokes.

Padahal Raffi baru saja disuntik vaksin pertama di Istana Negara bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga:Raffi Ahmad Menang Gugatan Protokol Kesehatan di PN Depok, Tapi...

Meski sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, sejumlah orang masih kecewa atas tindakan Raffi Ahmad.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak