Selain itu, bersama TNI-Polri, dan Satgas KSTJ, serta terpadu dengan satuan tugas SKTJ/RT/RW melakukan upaya pencegahan dan penanganan langsung di wilayah RT.
Masyarakat yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di Kota Depok, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PPKM Level 4 COVIS-19, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Lalu, untuk setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan.
Baca Juga:Beroperasi Saat PPKM Level 4, Cafe Live Scorpio di Serang Digeruduk Petugas