Janjian di Hotel, 24 Pasangan Mesum Terjaring Razia PPKM di Kota Bogor

Pasangan muda-mudi tersebut, kemudian dibawa ke Balai Kota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dwi Bowo Raharjo
Kamis, 12 Agustus 2021 | 10:42 WIB
Janjian di Hotel, 24 Pasangan Mesum Terjaring Razia PPKM di Kota Bogor
Tim Gabungan Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor mengamankan 24 pasangan muda-mudi mesum dan diduga terkait praktik prostitusi, dari hotel di Kota Bogor, Rabu (11/8/2021) tengah malam. (ANTARA/HO-Pemkot Bogor)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 24 pasangan muda-mudi tersebut akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yakni melanggar asusila.

"Kami perdalam lagi sejauh mana mereka melakukan pelanggarannya, nanti disidang tipiring. Untuk hotelnya juga kami kaji, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, kami berikan sanksi berupa teguran, peringatan, hingga penutupan sementara,” katanya pula. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini