"Restoran tetap buka cuma aturan resto belakangan hutan harus beli dulu (makanan) minimal Rp 50 ribu. Segmennya jalan-jalan gak masuk. Kita masih restoran sama penginapan," jelas Sapto.
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin menikmati makan ditengah hutan pinus, pengelola TWGC mensyaratkan sertifikat vaksin COVID-19.
"Syarat vaksin. Kemarin ada yang nanya mau makan doang 30 orangan, nanyain vaksin. Karena diwajibkan, gak jadi," ungkapnya.
Diakuinya sejak pemerintah meperbolehkan makan ditempat ditengah PPKM Level 4 ini, ada peningkatan okupansi kunjungan hanya untuk menikmati kuliner di TWGC. Selain itu, okupansi penginapan pun ada peningkatan.
Baca Juga:Mengenal Bone Broth, Kaldu Kaya Nutrisi yang Jadi Tren Hidup Sehat di Dunia
"Kalau weekend ada peningkatan. Saat awal hanya 1 atau dua keluarga, tapi sekarang bisa 10-15 keluarga ada. Penginapan juga ada 20 persen terisi dari total kapasitas," pungkasnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan KBB Hari Partomo menegaskan, sesuai aturan dari pemerintah pusat untuk objek wisata rekreasi hingga saat ini belum diizinkan untuk dibuka kembali.
"Ditutup sampai tanggal 23 (Agustus) kita tidak beri kelonggaran karena itu kebijakan dari pemerintah pusat. Kita sudah komunikasi dengan Satgas. Tetep aja gak bisa," tegas Heri.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Baca Juga:5 Rekomendasi Olahan Mie ala Korea, Bisa Bikin Ketagihan!