Sedikit Lebih Longgar, Ini Aturan PPKM Level 3 di Bandung Raya

Pusat perbelanjaan atau mall diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 24 Agustus 2021 | 14:22 WIB
Sedikit Lebih Longgar, Ini Aturan PPKM Level 3 di Bandung Raya
ILUSTRASI suasana Kota Bandung. [Antara]

SuaraJabar.id - Wilayah aglomerasi Bandung Raya kini menyandang status PPKM Level 3. Status ini berlaku hingga 30 Agustus 2021.

Turun level, aturan PPKM Level 3 yang berlaku di Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten bandung dan Kabupaten Bandung barat mun melonggar.

Pelonggaran diberikan karena kasus konfirmasi positif turun sebanyak 78% sejak titik puncak kasus Covid-19 nasional pada 15 Juli 2021 sebanyak 56.757 kasus.

Selain itu angka kesembuhan terus meningkat yang jumlahnya lebih besar dari kasus harian Covid-19.

Baca Juga:Mal di Palembang Dibuka, Wajib Kartu Vaksin Ditentukan Mal

"Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," katanya dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden RI, Senin (23/8/2021) kemarin.

Sehingga, kata Jokowi, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) untuk perawatan Covid-19 juga menurun signifikan. Jokowi mengatakan, saat ini BOR nasional berada di angka 33%.

Pusat perbelanjaan di Kota Bandung disiapkan kembali beroperasi. [ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung]
Pusat perbelanjaan di Kota Bandung disiapkan kembali beroperasi. [ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung]

PPKM level 3 yang berlaku di Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya menandakan adanya pelonggaran sejumlah aturan, seperti di warung makan dan restoran, sektor transportasi, pusat perbelanjaan atau mal, sektor non-esensial, esensial, dan kritikal, sektor perdagangan, serta kegiatan olahraga.

Berikut aturan PPKM Level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Senin (23/8/2021):

  • Aturan PPKM Level 3 di warung makan dan restoran
    Warung makan atau warteg, PKL, lapak jajanan, dan usaha sejenis diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25% dan waktu makan 30 menit
  • Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery, tidak boleh makan di tempat.
  • Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan 30 menit.

Aturan PPKM Level 3 di pusat perbelanjaan atau mal

Baca Juga:PPKM Jawa-Bali Turun Level, Testing Covid-19 Tidak Boleh Ikut Turun

  • Pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai mal.
  • Restoran atau rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan 30 menit.
    Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan atau mal ditutup.

Aturan PPKM Level 3 di sektor Transportasi

  • Transportasi umum massal, taksi, dan kendaraan sewa diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70%.
  • Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes PCR H-2 untuk pesawat udara serta hasil negatif antigen H-1 untuk sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
  • Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 apabila sudah memperoleh vaksinasi lengkap, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin pertama.
  • Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Aturan PPKM Level 3 sektor non-esensial, esensial, dan kritikal

  • Kegiatan pada sektor non- esensial wajib WFH 100%.
  • Kegiatan pada sektor esensial keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas 50% untuk staf pelayanan masyarakat, dan 25% untuk staf administrasi
  • Kegiatan pada sektor esensial pasar modal IT, dan perhotelan dapat beroperasi dengan kapasitas 50% staf.
  • Kegiatan pada sektor esensial industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan pengaturan shift, dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk setiap shift di pabrik, serta 10% staf administrasi
    Kegiatan pada sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% staf.
  • Kegiatan pada sektor kritikal dapat beroperasi 100%.

Aturan PPKM Level 3 sektor perdagangan

  • Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapsitas pengunjung 50%.
  • Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  • Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai pukul 15.00.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, dan usaha sejenis diizinkan buka sampai pukul 20.00.

Aturan PPKM Level 3 untuk kegiatan olahraga

  • Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka, baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, tanpa kontak fisik dan tidak secara rutin memerlukan interaksi dalam jarak dekat.
  • Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara.
  • Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal.
  • Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas
  • masker, seperti renang.
  • Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga
  • Pengecekan suhu kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga.
  • Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat.
  • Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan, kecuali untuk akses ke toilet.
  • Pengguna fasilitas olahraga tida diizinkan berkumpul, baik sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga.
  • Pengelola wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung.
  • Fasilitas olahraga yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

Aturan PPKM Level 3 di lain-lain

  • Pelaksanaan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100% dan konstruksi skala kecil diizinkan maksimal 10 orang.
  • Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 50% atau 50 orang.
  • Fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata ditutup sementara.
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini