SuaraJabar.id - Wilayah aglomerasi Bandung Raya kini menyandang status PPKM Level 3. Status ini berlaku hingga 30 Agustus 2021.
Turun level, aturan PPKM Level 3 yang berlaku di Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten bandung dan Kabupaten Bandung barat mun melonggar.
Pelonggaran diberikan karena kasus konfirmasi positif turun sebanyak 78% sejak titik puncak kasus Covid-19 nasional pada 15 Juli 2021 sebanyak 56.757 kasus.
Selain itu angka kesembuhan terus meningkat yang jumlahnya lebih besar dari kasus harian Covid-19.
Baca Juga:Mal di Palembang Dibuka, Wajib Kartu Vaksin Ditentukan Mal
"Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," katanya dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden RI, Senin (23/8/2021) kemarin.
Sehingga, kata Jokowi, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) untuk perawatan Covid-19 juga menurun signifikan. Jokowi mengatakan, saat ini BOR nasional berada di angka 33%.
![Pusat perbelanjaan di Kota Bandung disiapkan kembali beroperasi. [ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/10/38917-mal-di-kota-bandung.jpg)
PPKM level 3 yang berlaku di Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya menandakan adanya pelonggaran sejumlah aturan, seperti di warung makan dan restoran, sektor transportasi, pusat perbelanjaan atau mal, sektor non-esensial, esensial, dan kritikal, sektor perdagangan, serta kegiatan olahraga.
Berikut aturan PPKM Level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Senin (23/8/2021):
- Aturan PPKM Level 3 di warung makan dan restoran
Warung makan atau warteg, PKL, lapak jajanan, dan usaha sejenis diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25% dan waktu makan 30 menit - Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery, tidak boleh makan di tempat.
- Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan 30 menit.
Aturan PPKM Level 3 di pusat perbelanjaan atau mal
Baca Juga:PPKM Jawa-Bali Turun Level, Testing Covid-19 Tidak Boleh Ikut Turun
- Pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai mal.
- Restoran atau rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan 30 menit.
Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan atau mal ditutup.
Aturan PPKM Level 3 di sektor Transportasi
- 1
- 2